Polsek Tamora Bekuk Pelaku Curat

Sebarkan:


Tanjung Morawa - Petugas Polsek Tanjung Morawa Deliserdang berhasil membekuk seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Okto Wan Rico alias Geleng (28) warga Gg. Smart, Jln. Kebun Sayur, Dsn II, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka ditangkap di Jln Medan-Tg.Morawa, KM.15.5.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana Pencurian Pemberatan (pasal 363 KUHPidana dengan LP/61/III/2019/SU/ Res DS /Sek TG Morawa, tgl tanggal 08 Maret 2019.

Informasi dihimpun, perkara berawal pada, Jumat, 08 Maret 2019, sekira pukul 05.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang (sebuah Tas) milik korban Nesron Siburian, ketika korban sedang istirahat di dalam mobilnya yang sedang diparkirkan di Lokasi SPBU Tanjung Satu, Jln. Medan-Lubuk Pakam KM.17.

Pencurian diketahui korban lalu melakukan pengejaran dan berhasil menendang sepeda motor tersangka  sehingga tersangka terjaruh akan tetapi tersangka berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Uang Tunai Rp.1.200.000,- dan 1 unit Handphone merk SPC warna merah. Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polsek Tanjung Morawa dan petugas melakukan penyelidikan hingga team opsnal melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka yang  sudah diketahui identitasnya.

Dari hasil penyelidikan  Okto Wan Rico sedang berada dijalan Medan-Tg.Morawa dusun I, Desa Limau Manis. Kemudian team langsung bergerak ke TKP dan berhasil membekuk Tersangka beserta barang bukti.

Dari penangkapan sejumlah barang bukti diamankan barang bukti ,1 unit sp.motor honda revo yang dikendarai tersangka.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan tersangka.

" Tersangka kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, tersangka beraksi sendiri ," pungkasnya.

Atas perbuatannya kini tersangka dijebloskan kesel tahanan Polsek Tanjung Morawa dan di ancam hukuman penjara diatas 5 tahun. ( Wan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini