Dua Pria Pelaku Curat Diringkus Polsek Lubuk Pakam

Sebarkan:
DELISERDANG - Petugas dari Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deliserdang melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Kedua pelaku membobol kios milik Mastika Dewi Harahap SH (49), warga Jalan Flamboyan Nomor 39, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Dua tersangka yang berhasil diringkus masing masing berinisial HDS alias Babe (38), warga Dusun II, Jalan Industri, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang dan AT alias Abdi (44), warga Jalan Stadion, Dusun I, Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam.

Penangkapan berawal saat petugas Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku HDS alias Babe yang saat itu berada di warung milik Ibu Ida di Jalan Pendidikan Desa Tanjung Garbus I tepatnya di samping Alfamart.

Lalu tim opsnal langsung melakukan pengintaian dan terlihat tersangka sedang duduk di warung. Seketika petugas mengepung tempat itu dan melakukan penyergapan pelaku dan berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap HDS, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan terhadap tersangka AT yang pada saat itu menurut informasi dari tersangka berada di Jalan Mesjid tepatnya di dalam kos-kosan kosong yang baru di bangun.

Selanjutnya, petugas pun bergerak dan langsung melakukan penangkapan tersangka AT dan membawa ke Komando Polsek Lubuk Pakam guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu (25/12/2019) malam.

Kapolsek Lubuk Pakam Iptu Kemit melalui Paur Humas Polresta Deliserdang Iptu Masfan Naibaho SH saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2019) membenarkan penangkapan kedua tersangka pelaku Curat.

"Pelaku ditangkap berdasarkan LP/XII/2019/SU/RES-DS/Sek Lubuk Pakam, tanggal 24 Desember 2019 lalu dan sudah ditangkap dan saat ini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polsek Lubuk Pakam dan dijerat dengan pasal pidana pencurian dengan ancaman diatas 4 tahun penjara. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini