Buntut Gugatan Perdata Masalah Tanah, Oknum ASN Pemko Sibolga Dipolisikan

Sebarkan:
Pelapor Parsaoran Lumbantobing alias Caong (Kiri)
SIBOLGA - Polisi telah menetapkan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga berinisial NP, warga Jalan Sudirman, Aek Parombunan, Kota Sibolga sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana yakni menggunakan surat palsu atau tanda tangan yang dipalsukan.

Pelapor bernama Parsaoran Lumbantobing alias Caong dan Dewani Manurung kepada sejumlah wartawan, Selasa (17/12/2019) menjelaskan, penetapan tersangka tersebut sesuai surat Polres Sibolga Nomor: B/106.a/XII/2019/Reskrim perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor.

Menurutnya, dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap satu lembar berita acara pengukuran tanah tanggal 13 November 2005 dengan pemohon Betuel Sitorus dan Nurmaidah ke Laboratorium Forensik Polda Sumut.

"Hasil pemeriksaannya adalah non indentik dan merupakan tanda tangan yang berbeda dan telah dilakukan gelar perkara maka terhadap terlapor ditetapkan sebagai tersangka," katanya mengutip isi surat yang dimaksud.

Parsaoran melaporkan terlapor pada tanggal 28 Agustus 2019 dengan perkara tindak pidana “Menggunakan surat palsu” yang terjadi pada hari Jumat 5 April 2019 sekitar jam 10.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga tetapnya di lahan miliknya.

Ia menambahkan, laporannya ke Polres Sibolga merupakan buntut dari perkara gugatan perdata masalah tanah di PN Sibolga yang persidangannya hingga saat ini masih berlangsung.

Menurutnya, terlapor menggugat dirinya berserta kawan-kawan terhadap lahan di Jalan Sudirman, Aek Parombunan Sibolga.

"Terlapor itu menggunakan surat palsu atau tanda tangan palsu dan surat itu yang kita laporkan ke Polres Sibolga," katanya.

Sementara, oknum ASN Pemko Sibolga berinisial NP yang telah ditetapkan tersangka tersebut saat hendak dikonfirmasi di kantornya, sedang tidak masuk dan sedang berada diluar kota.

"Ibu itu tidak masuk kantor, sedang berada diluar kota, besok pagi baru masuk," ucap salah seorang pegawai di Kelurahan Kota Baringin.

Terpisah, Humas PN Sibolga Obaja Sitorus yang dikonfirmasi wartawan terkait penetapan tersangka terhadap penggugat perkara perdata Nomor 39/Pdt.G/2019/PN Sibolga mengatakan perkara perdata tetap berlanjut.

Menurutnya, penggugat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana sidang perdatanya lanjut.

"PN Sibolga tidak boleh mencampuri kewenangan pihak kepolisian dalam hal tersebut," katanya. (Andes)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini