Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Alat Tangkap Ramah Lingkungan Kepada Nelayan

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Nelayan di daerah Kota Tanjungbalai saat ini masih ada yang menggunakan alat tangkap ikan trawl mini. Padahal pukat hela dan pukat tarik ini sudah dilarang sesuai dengan Permen KP nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik, sehingga Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai memusnahkan 52 alat tangkap ikan terlarang (trawl mini) milik nelayan, tergabung dalam 52 Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang kedapatan masih digunakan.

Pemusnahan alat tangkap mini trawl tersebut dilakukan oleh Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial SH,MH bersama Forkopimda Tanjungbalai di halaman Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Tanjungbalai, Senin (11/11/2019).

Sebanyak 52 alat tangkap dikumpulkan di lapangan, lalu dibakar disaksikan para Forkopimda Tanjungbalai, Instansi Vertikal dan nelayan.

Pada saat yang sama, Wali Kota Tanjungbalai menyerahkan 52 alat tangkap ramah lingkungan kepada para nelayan yang tergabung dalam 6 Kelompok Usaha Bersama (KUB).

Alat tangkap ramah lingkungan yang diserahkan Wali Kota Syahrial kepada nelayan diantaranya bantuan Pancing Cumi Berlampu dan Jaring Insang Mata 200 masing masing 26 Set kepada 6 KUB Nelayan.

Para penerima bantuan tersebut yakni KUB Nelayan Sumber Sari, KUB Semangat Sari, Pusima Jaya, KUB Nelayan Sunda, KUB Nelayan Sirantau dan KUB Nelayan Berjaya.

Dalam laporannya, Kadis Perikanan dan Kelautan Kota Tanjungbalai, Nefri Siregar mengatakan dalam kegiatan tersebut Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Tanjungbalai selain memberikan alat tangkap ramah lingkungan dan pemusnahan, juga dilakukan sosialisasi kepada nelayan, sehingga ke depan tidak lagi menggunakan alat tangkap ilegal. Pihaknya bersama penegak hukum akan melakukan penertiban terhadap alat tangkap ilegal.

"Bantuan itu bersumber dari Dana APBD Kota Tanjungbalai pada dinas perikanan dan kelautan," ujar Nefri.

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai, H.M Syahrial dalam sambutannya mengatakan, pihaknya berharap nelayan yang sudah mendapatkan jaring ramah lingkungan tidak lagi menggunakan mini trawl dan menyisihkan sebagian pendapatannya untuk membeli alat tangkap baru yang ramah lingkungan.

"Karena alat tangkap yang diberikan tersebut tidak permanen, artinya bisa saja enam bulan ke depan sudah rusak, untuk itu saya berharap para nelayan yang telah menerima bantuan untuk menjaga dan merawat bantuan yang diberikan sebaik mungkin," Ucap Syahrial.

Sama kita ketahui, kata Syahrial, bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Permen KP nomor 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik, yang mana penggunaannya pukat tersebut, telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan serta mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan.

Oleh sebab itu, dipandang perlu untuk dilakukan pelarangan penggunaan alat tangkap ini," ucap Wali Kota.

"Pemerintah Kota Tanjungbalai mengambil sikap untuk membantu para nelayan Kota Tanjungbalai agar tidak terhalang dalam mencari nafkah akibat telah dimusnahkan alat tangkap yang selama ini dipakai dan melalui pemberian bantuan jaring mata insang 200 sebanyak 26 unit atau utas serta pengadaan bantuan cumi berlampu sebanyak 26 set maka para nelayan dapat melanjutkan kegiatannya sehari hari," imbuh Syahrial.

Ditambahkan Wali Kota lagi, bantuan yang diberikan ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai setelah berdiskusi dengan Kapolda Sumatera Utara untuk membantu keberadaan dan kelanjutan usaha dan pekerjaan para nelayan di Kota Tanjungbalai.

Diakhir sambutan, Wali Kota mengimbau para nelayan mulai saat ini menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan sebagai bentuk kepedulian kita semua menjaga ekosistem ikan dan lingkungan laut untuk anak cucu kita di masa mendatang. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini