MEDAN-Andika ,23, warga Jalan Binjai Km. 12 Kompos Desa Pujimulio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang harus mendekam di sel Polsek Sunggal.
Apa pasal? Rupanya tersangka memeras Muhammad Arjuni Arianto ,24, warga Desa Sigara-gara Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu (30/10/2019) sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Binjai Km. 12 Simpang Kompos Desa Pujimulio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
Turut diamankan barang bukti uang tunai Rp10 ribu dan satu lembar kwitansi.
Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir kepada wartawan aksi pemerasan berawal saat korban selaku supir mobil truk membawa muatan ke Jalan Binjai Km. 12 Simpang Kompos Desa Pujimulio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang di pabrik.
Namun saat hendak masuk ke pabrik, korban dimintai uang Rp.30 ribu dengan alasan uang SPSI oleh tersangka. Korban lalu memberikan uang sekaligus meminta kwitansi.
Namun usai membongkar barang tersangka kembali meminta uang Rp 20 ribu kepada korban dengan alasan uang parkir.
Namun korban hanya memberikan 10 ribu dan diterimanya lalu korban langsung pergi. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Sunggal yang langsung ditindak lanjuti.
Tim Pegasus dengan segera menangkap tersangka.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tambah Kapolsek. (ka)
Apa pasal? Rupanya tersangka memeras Muhammad Arjuni Arianto ,24, warga Desa Sigara-gara Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu (30/10/2019) sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Binjai Km. 12 Simpang Kompos Desa Pujimulio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
Turut diamankan barang bukti uang tunai Rp10 ribu dan satu lembar kwitansi.
Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir kepada wartawan aksi pemerasan berawal saat korban selaku supir mobil truk membawa muatan ke Jalan Binjai Km. 12 Simpang Kompos Desa Pujimulio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang di pabrik.
Namun saat hendak masuk ke pabrik, korban dimintai uang Rp.30 ribu dengan alasan uang SPSI oleh tersangka. Korban lalu memberikan uang sekaligus meminta kwitansi.
Namun usai membongkar barang tersangka kembali meminta uang Rp 20 ribu kepada korban dengan alasan uang parkir.
Namun korban hanya memberikan 10 ribu dan diterimanya lalu korban langsung pergi. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Sunggal yang langsung ditindak lanjuti.
Tim Pegasus dengan segera menangkap tersangka.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tambah Kapolsek. (ka)