Terkait Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Cekal Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari

Sebarkan:
MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencekalan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Golkar Akbar Himawan Buchari ke luar negeri.

Pencekalan ini terkait dengan penanganan kasus dugaan suap Wali Kota non aktif Medan, Dzulmi Eldin.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah mengirimkan surat pencekalan bepergian itu ke Ditjen Imigrasi.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap Akbar Himawan Buchari dalam perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan," ujar Febri Diansyah dalam rilis tertulis, Rabu (6/11/2019).

Febri menyebutkan, KPK mencegah Akbar Buchari selama 6 bulan terhitung sejak 5 November 2019.

"(Akbar) sebagai saksi. Ada kebutuhan di Penyidikan. Agar sewaktu-waktu dipanggil bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri," ungkap Febri. L

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Akbar di Kota Medan pada Kamis (31/10/2019) lalu. KPK menetapkan Wali Kota Medan yang kini non aktif Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Eldin ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10/2019) lalu.

Dalam perkara ini, Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Eldin.

Pemberian uang tersebut terkait dengan perjalanan dinas Eldin ke Jepang yang juga membawa keluarganya. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini