Kadis Pendidikan Sumut Diperiksa di Kejatisu Sampai Malam

Sebarkan:
MEDAN | Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Arsyad Lubis menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (26/11/2019) siang hingga menjelang malam tadi. Namun dia berkilah saat ditanyai tim redaksi yang sedang melakukan peliputan.

Tak banyak kalimat yang terucap dari mulutnya. “Nggak ada masalah. Tadi sudah dijelaskan sama tim Pidsus,” jawabnya singkat sembari berlalu dengan langkah tergesa-gesa dan sedikit pucat sekitar pukul 19.00 wib tadi.

Arsyad Lubis tampak menggunakan celana dinas dan kemeja kotak-kotak warna kebiruan. Dia tak sendiri. Tetapi didampingi Amiruddin, yang juga sebagai pejabat di Dinas Pendidikan Sumut. Amiruddin juga berpakaian biasa. Selain itu, ada juga dua orang anggotanya yang memakai pakaian dinas lengkap.

Karena tergesa-gesa, tidak ada keterangan yang dapat dimintai darinya. Apalagi, Arsyad Lubis bersama Amiruddin dan kedua anggota mereka tadi langsung menaiki mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih BK 248 AL yang disopiri Amirullah.

Sementara itu, informasi dihimpun dari orang terpercaya di Kejatisu menyebutkan, Tim Pidus melayangkan banyak pertanyaan kepada Arsyad Lubis. Beberapa di antaranya, terkait adanya dugaan kurang lebih 30 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mengelola langsung penyaluran dana DAK.

“Jadi rata-rata tiap UPT itu mengelola anggaran senilai Rp3 miliar. Total semuanya mencapai Rp90 miliar lebih. Padahal, itu harusnya dana yang harus dipergunakan secara swakelola oleh sekolah. Tapi faktanya, dikerjakan oleh pihak ketiga alias rekanan,” kata sumber.

BACA JUGA: Pengadaan USBN Diduga Dikelola Rekanan Atas Arahan Kadisdik Sumut

Selain itu, tambah sumber tadi, diduga banyak permainan yang terjadi dalam pelaksaan swakelola tersebut yang dipimpin Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa (ULP) Dinas Pendidikan Sumut selaku Kuasa Pengguna Anggaran, yaitu kepala-kepala sekolah sekolah yang mendapatkan dana pekerjaan swakelola.

Di antaranya, SMKN Baru 10 Simalungun, SMKN 1 Percut Sei Tuan, SMAN 3 Kota Medan, SMKN 7 Kota Medan, SMAN 9 Kota Medan dan lainnya. Diduga kuat, harga HPS dibuat konsultan melebihi harga pasaran, dan langsung dikerjakan oleh pelaksana yang ditunjuk kepala sekolah dan tanpa pemotongan harga PPN.

“Ada juga sejumlah pekerjaan dilakukan kepala sekolah bersama rekanan kroni. Jadi bukannya dilaksanakan secara swakelola yang melibatkan warga setempat atau orang tua siswa. Tadi ada juga soal dugaan setoran fee kepada kepala UPT dan kepala dinas sebesar 17%,” sebut sumber.(anto)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini