Sssttt...! Penggandaan Naskah Soal USBN SMA/SMK Diduga Kuat Dikelola Oknum Petinggi Disdik Sumut

Sebarkan:


Ilustrasi Ujian Sekolah Berstandar Nasional
MEDAN | Dinas Pendidikan Sumut di bawah pimpinan Arsyad Lubis belakangan ini terus diguncang isu dugaan korupsi. Sebelumnya, lewat gelombang aksi massa dan pemberitaan media, hasil audit BPK nomor 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2017 terkait dugaan penyelewengan dana BOS dibeber ke permukaan.

Belakangan, tim redaksi Merto Online juga mendapatkan informasi penyelewengan anggaran yang bersumber dari Dana BOS di jajaran Dinas Pendidikan Sumut. Hasil penelusuran, ada ditemukan penggandaan naskah soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di seluruh satuan pendidikan setingkat SMA/SMK se-Provinsi Sumatera Utara diduga kuat dilakukan oleh rekanan yang dikoordinir oleh petinggi dinas ini secara sistematis dan terstruktur.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Permendikbud RI No 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler juncto Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019, maka Penggandaan Naskah Soal USBN dilakukan secara swakelola olah masing-masing sekolah sebagai Satuan Pendidikan.

Namun fakta yang terjadi di lapangan, Penggandaan Naskah Soal USBN untuk SMA dan SMK se-Provinsi Sumatera Utara dilakukan oleh rekanan yang diduga atas perintah Kadis saat menggelar pertemuan di Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai beberapa waktu lalu.

Sayangnya, Kadis Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis tak kunjung mau memberikan jawaban atas dugaan penyelewengan ini. Dikonfirmasi via seluler, termasuk via WhatsApp, dianya tak mau menggubris. Begitu juga dengan surat yang dilayangkan, Arsyad tak juga membalas. “Nanti saya coba tanya sama bapak,” kata Bendahara Dinas, Imran Nasution yang menemui redaksi pekan lalu.(bersambung/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini