Proses Kasus Penganiayaan dan Perampokan 'Jalan di Tempat', Korban Laporkan Penyidik Polsek Helvetia ke Wassidik Poldasu

Sebarkan:
MEDAN | Dinilai lamban dan tak profesional dalam menangani Laporan kasus penganiayaan disertai perampasan harta benda, akhirnya korban Sarinah Siregar (44), warga Jalan Klambir V Gg. Anisa Lala No.162. Kel. Tanjung Gusta, Kec. Medan Helvetia, Medan, secara resmi melaporkan kembali penyidik Polsek Helvetia ke Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut.

"Saya laporkan ke Wassidik, pasalnya hingga hampir lima bulan kasus penganiayaan disertai perampasan harta benda milik saya tak kunjung ada kejelasan ditangani oleh penyidik Polsek Helvetia", ujar Sarinah ketika ditemui di Mapolda Sumut usai dirinya menyurati Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (27/11/2019).

Sarinah menjelaskan kasus yang telah dilaporkannya ke Mapolsek Helvetia tertuang dalam LP/423/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Mdn Helvetia, pada Rabu, tanggal 19 Juni 2019 lalu. Dirinya menuding pihak Polsek Helvetia terkesan mengistimewakan para pelaku, padahal sudah jelas perbuatan para pelaku bisa dikategorikan perbuatan kriminal.

"Setelah saya dikeroyok, diseret dan dianiaya, para pelaku yang notabenenya anak tiri saya membawa kabur
uang tunai milik saya sebesar Rp.50 Juta yang rencananya akan dipakai untuk merehab rumah, 1 unit mobil merk Sigra warna Merah BK. 1178 EL, beserta BPKB dan STNK atas nama saya, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2017, BK. 6925 AHC, beserta BPKB atas nama saya, sertifikat rumah di Jalan Kelambir V yakni tempat kejadian perkara (tkp) milik kakak saya, surat tanah SK Camat dan notaris atas nama Marasutan Siregar dan surat tanah pernyataan sawah di Sipirok keduanya milik orang tua kandung saya, 2 buah buku nikah, buku tabungan BRI, buku tabungan BNI, kartu BPJS, baju-baju milik saya dan suami, 2 buah helm, dan alat pijat Repleksi serta laptop", beber Sarinah.

Diceritakannya, peristiwa penganiayaan hingga perampasan harta benda miliknya yang dilakukan anak tirinya terjadi pada Rabu (19/6/2019) sekira pukul 20.30 Wib malam.

"Saat itu saya dan suami saya sedang nonton tv diruangan bawah (garasi), karena memang suami saya baru saja terserang sakit strok, sulit berjalan dan sulit berbicara," ujarnya.

Korban menjelaskan, malam itu sekira pukul 20.30 Wib, pintu rumahnya diketuk hingga ada tiga kali, namun korban tak membuka pintu karena memang yang mengetuk pintu rumahnya tak berbicara sedikitpun. Selanjutnya pintu rumah kembali diketuk, melihat hal itu korban kemudian meneriaki dari dalam siapa yang datang, dan dibalas salah seorang pelaku berteriak dari luar "saya Vera". Karena merasa kenal, korban kemudiaan membuka pintu dan terlihat ada sekitar 12 orang yang datang dengan mengendarai dua mobil dan sepeda motor, diantaranya anak tiri serta mantu, kemudian korban mempersilahkan masuk.

Setelah dipersilahkan masuk, bukan perlakuan baik yang diterima korban dari para pelaku, malahan salah seorang dari pelaku bernama Apriansyah alias Apri membentak dengan mengatakan "tak perlu kau suruh-suruh kami masuk bukan rumah kau ini". Spontan perkataan tersebut dibalas korban dengan jawaban "Loh...kok kasar kali kalian". Namun para pelaku semakin berang dan mencerca korban dengan sejumlah omongan-omongan kotor tak senonoh.

"Saya dimaki-maki dengan sejumlah omongan kotor tak pantas, mereka ada enam orang yakni Rita Rohana Alias Ayu, Elvira Alias Vera, Ashari Alias Heri, Apriansyah Alias Apri, Yunita Sari Alias Yuyun, Ariyani Alias Yani, ke enamnya memang orang yang saya kenal", ungkap Sarinah.

Setelah terjadi cekcok mulut, tak berselang lama datang Kepala Lingkungan kami, mungkin dipanggil oleh anak tiri saya atau karena mendengar ada keributan, tapi tak menyelesaikan masalah, hanya melihat-melihat dan kembali pergi begitu saja, jelas korban.

Karena merasa semakin terancam, korban mengaku sempat menelpon polisi dari Polsek Helvetia. Namun setelah dua orang personil polisi berpakaian preman datang, para pelaku mengusir personil polisi tersebut dengan mengatakan "ini urusan keluarga tak perlu dicampuri polisi".

Selanjutnya, sebelum pergi salah seorang personil polisi sempat menasehati para pelaku dengan mengatakan, "jangan ribut-ribut lah, kasian bapak itu lagi sakit". Karena memang suami korban yang notabenenya ayah kandung para pelaku sedang sakit dan tergeletak ditempat tidur.

Setelah kedua personil polisi dari Polsek Helvetia pergi, para pelaku semakin beringas mencerca korban, dengan mengatakan "polisi kek gitu kau panggil, Jendral kau panggil kesini tak ada apa-apanya sama kami", hardik pelaku bernama Apriansyah dan spontan menyeret tubuh korban, disuruh menunjukkan barang-barang berharga dimana disimpan. Korban sempat melakukan perlawanan namun tak berdaya karena kembali ditarik dan dijambak oleh pelaku yang lainnya.

Korban sempat beralasan mau tukar pakaian dulu kelantai atas rumahnya, karena memang saat itu korban hanya memakai daster saja. Namun setelah pergi kelantai atas berniat tukar pakaian, para pelaku kembali mengejar dan menyeret serta menjambak rambut korban. Bahkan korban diseret turun tangga hingga dicampakkan keluar rumah.

Tas sandang korban yang sempat diambilnya dilantai atas rumah dirampas olerh pelaku bernama Yunita Sari Alias Yuyun, dan dibongkari seraya berkata "mana harta kau simpan semua". Korban juga kemudian diseret kembali serta ditunjang dan dicampakkan keluar rumah. Selanjutnya para pelaku mengunci pintu dari dalam, hingga korban berteriak-teriak menggedor pintu rumahnya namun tak dihiraukan para pelaku. Diduga saat didalam rumah, para pelaku mengambil dan membongkari lemari hingga mengambil harta benda milik korban.

Setelah puas menguras habis harta benda milik korban, para pelaku menaikan orang tuanya yang sedang sakit keatas mobil merk Sigra Merah milik korban dan juga membawa sepeda motor Honda Vario milik korban, selanjutnya membuka pintu garasi berniat kabur.

Sebelum pergi para pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan "kalau dia (korban) masuk kerumah ini lagi kita bakar aja rumahnya" seraya pergi meninggalkan korban begitu saja.

"Saat mereka (para pelaku) mau pergi, sempat aku halangi mobil saya yang mereka bawa, tapi saya mau ditabraknya, yang bawa mobil saya yakni di Apri. Selanjutnya saya ambil batu dan melempar mobil yang mereka bawa kabur, tapi karena memang saya sudah dianiaya hingga ditunjang dan dipijak-pijak saya tidak berdaya melakukan perlawanan", jelas korban.

Korban yang sudah tidak berdaya juga melihat sepeda motor Honda Vario miliknya dibawa kabur oleh pelaku bernama Aryani Alias Yani.

Setelah kejadian malam itu korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Helvetia, namun hingga saat ini kasusnya tak kunjung jelas.

"Setelah saya laporkan kasus yang menimpah saya ke Polsek Helvetia tapi hingga kini saya tak mendapat keadilan, padahal saya sudah menjadi korban penganiayaan dan perampasan", ungkap Sarinah.

Yang lebih anehnya lagi, lanjut Sarinah, pihak Polsek Helvetia hanya menerima laporan kasus penganiayaan saja, sementara kasus perampasan harta benda milik saya tak tertuang dalam surat laporan yang saya terima, hingga saya melaporkan kembali kasus perampokan harta benda milik saya ke Mapolrestabes Medan yang tertuang dalam surat laporan polisi Nomor : STTLP/1470/YAN.2.5/K/VII/2019/SPKT Restabes Medan, pada 9 Juli 2019.

"Gawatnya, walaupun sudah saya laporkan ke Polsek Helvetia, pelaku dengan seenaknya mengembalikan mobil dan sepeda motor saya yang mereka bawa kabur ke Polsek Helvetia tanpa ada menahan satu orangpun pelaku, dan kini mobil dan sepeda motor saya sudah disita pihak penyidik Polrestabes Medan sebagai barang bukti. Intinya saya sudah menjadi korban dan mencari keadilan demi tegaknya hukum, namun berbanding terbalik saya merasa tidak mendapatkan hal tersebut. Jadi saya harapkan Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut segera memproses laporan saya", ucap Sarinah mengharapkan.

Sementara itu ditempat terpisah, menanggapi lambannya penanganan kasus yang dilakukan pihak Polsek Helvetia, pengamat sosial dan hukum Maripatua Purba, SH, mengaku heran dengan kinerja Polsek Helvetia dalam menangani kasus.

"Perbuatan para pelaku sudah bisa dikategorikan perbuatan keji, dan tidak berprikemanusiaan, apalagi menyerang pada malam hari. Padahal mereka (para pelaku) adalah anak tiri korban, kok Setega itu melakukan penganiayaan terhadap istri bapaknya", ujar Mari.

Jadi melihat lambannya penanganan kasus tersebut, hingga hampir lima bulan lamanya, sudah pantas korban melaporkan pihak penyidik Polsek Helvetia ke Wassidik Polda Sumut yang notabenenya berfungsi sebagai pengawasan penyidikan, dalam rangka mengawal proses hukum transparansi dan obyektivitas proses penyidikan.

"Anak kandung sekalipun tidak dibenarkan melakukan penganiayaan terhadap orang tuanya, apalagi setelah itu mengambil harta bendanya, sudah jelas perbuatan tersebut melanggar hukum dan murni perbuatan kriminal", jelas Maripatua.

Maripatua menambahkan, terkait laporan korban ke Wassidik Polda Sumut, hal ini sudah jelas menunjukkan sebagai bukti dari ketidak puasan korban terhadap Polsek Helvetia. Jadi sangat diharapkan pihak Wassidik mendalami kasus ini dan segera memanggil pihak Polsek Helvetia, apalagi korban mengaku pelaku bisa dengan seenaknya mengembalikan mobil dan sepeda motornya yang dibawa kabur tanpa ada menahan pelakunya.

"Kalau memang para anak tiri korban mengklaim harta tersebut milik bapaknya, silahkan gugat kepengadilan melalui jalur hukum, bukan serta Merta main serang, menganiaya dan merampas, itu sudah jelas melanggar hukum dan tidak bisa ditoleransi lagi", pungkasnya. (Tim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini