PEMATANGSIANTAR - Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar ungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba di Jalan Perak, Gang Kinantan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Selasa (12/11/219).
Tersangka diamankan dari dalam sebuah rumah yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP D Sinaga.
Seorang pria berinisial J (56) diamankan petugas berikut barang bukti berupa Barang Bukti berupa 1 unit Hp Merk Samsung, 1 unit timbangan Merk Tanita, 12 Bal Narkotika diduga jenis ganja yang dilapisi isi Lakban. Kemudian 1 buah plastik Hitam berisi Narkotika diduga jenis Ganja, 1 buah plastik warna Kuning berisi narkotika diduga jenis ganja.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasat Narkoba AKP D Sinaga membenarkan telah mengamankan tersangka J pelaku penyalahgunaan Narkotika berikut barang bukti ditemukan.
Sebelum tersangka diamankan, petugas mendapat informasi bahwa didalam sebuah rumah di Jalan Perak Kecamatan Siantar Utara, ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi jual-beli Narkotika jenis ganja.
"Dia diamankan dari dalam rumah sekira pukul 12.00 Wib kemarin. Total barang buktinya seberat 14,8 Kg (bruto)," kata AKP D Sinaga, Rabu (13/11/2019).
"Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan," tutupnya. (John)
Tersangka diamankan dari dalam sebuah rumah yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP D Sinaga.
Seorang pria berinisial J (56) diamankan petugas berikut barang bukti berupa Barang Bukti berupa 1 unit Hp Merk Samsung, 1 unit timbangan Merk Tanita, 12 Bal Narkotika diduga jenis ganja yang dilapisi isi Lakban. Kemudian 1 buah plastik Hitam berisi Narkotika diduga jenis Ganja, 1 buah plastik warna Kuning berisi narkotika diduga jenis ganja.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasat Narkoba AKP D Sinaga membenarkan telah mengamankan tersangka J pelaku penyalahgunaan Narkotika berikut barang bukti ditemukan.
Sebelum tersangka diamankan, petugas mendapat informasi bahwa didalam sebuah rumah di Jalan Perak Kecamatan Siantar Utara, ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi jual-beli Narkotika jenis ganja.
"Dia diamankan dari dalam rumah sekira pukul 12.00 Wib kemarin. Total barang buktinya seberat 14,8 Kg (bruto)," kata AKP D Sinaga, Rabu (13/11/2019).
"Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan," tutupnya. (John)