Pria Pengedar Ganja Ini Diamankan Polres Siantar

Sebarkan:
PEMATANGSIANTAR - Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar ungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba di Jalan Perak, Gang Kinantan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Selasa (12/11/219).

Tersangka diamankan dari dalam sebuah rumah yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP D Sinaga.

Seorang pria berinisial J (56) diamankan petugas berikut barang bukti berupa Barang Bukti berupa 1 unit Hp Merk Samsung, 1 unit timbangan Merk Tanita, 12 Bal Narkotika diduga jenis ganja yang dilapisi isi Lakban. Kemudian 1 buah plastik Hitam berisi Narkotika diduga jenis Ganja, 1 buah plastik warna Kuning berisi narkotika diduga jenis ganja.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasat Narkoba AKP D Sinaga membenarkan telah mengamankan tersangka J pelaku penyalahgunaan Narkotika berikut barang bukti ditemukan. 

Sebelum tersangka diamankan, petugas mendapat informasi bahwa didalam sebuah rumah di Jalan Perak Kecamatan Siantar Utara, ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi jual-beli Narkotika jenis ganja.

"Dia diamankan dari dalam rumah sekira pukul 12.00 Wib kemarin. Total barang buktinya seberat 14,8 Kg (bruto)," kata AKP D Sinaga, Rabu (13/11/2019).

"Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan," tutupnya. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini