Hasilnya, diamankan seorang pria berinisial IN (32) warga Jalan Karya, Gang Salak. Dari tangannya disita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,18 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kanit II/ Idik, AKP Rapi Pinarki dalam keterangannya, Minggu (3/11/2019) mengatakan mereka mengamankan seorang pemilik narkoba jenis shabu dari Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
"Kita melakukan penggerebekan atas adanya informasi dari masyarakat. Hasilnya, dari lokasi kita amankan seorang pria bersama barang bukti," ujarnya.
Dalam pengakuan tersangka rencananya sabu itu akan digunakan bersama pamannya.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolrestabes guna kepentingan penyidikan," terangnya. (ka)