Polsek Medan Baru Sosialisasi tentang Larangan Beternak Babi

Sebarkan:
MEDAN-Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing yang diwakili Wakapolsek Medan Baru AKP Uli Lubis SH, bersama tiga pilar menyampaikan sosialisasi tentang larangan pemeliharaan ternak kaki empat di Aula Kantor Lurah Sei Putih Tengah Kec. Medan Petisah, Medan, Sumatera Utara pada Jumat (15/11/2019).

Kegiatan ini dihadiri Sekcam Medan Petisah Budi Ansari Lubis SSTP. MSP, Lurah Sei Putih Tengah Ibu Rizka Khàirunnisa Lubis SSTP. MSP, Kasikum Polsek Medan Baru Iptu Sariyono SH MKn, Panit 1 dan Panit 2 Binmas, Bhabinkamtibmas Sei Putih Tengah Aipda N Munte, Babinsa, beserta masyarakat Kelurahan Sei Putih Tengah.

Wakapolsek Medan Baru AKP Uli Lubis SH menyampaikan Kepolisian Sektor Medan Baru turut serta mengawal Peraturan Daerah Kota Medan No. 13 tahun 2010 dan Perwal No.26 Thn 2013.

"Sehubungan dengan fenomena yang terjadi sekarang ini, meskipun menurut penelitian yang sudah ada Virus Kolera pada Babi tidak menular kepada manusia akan tetapi bangkai ternak babi jangan dibuang ke aliran sungai karena mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan dan keresahan masyarakat," ujarnya.

Wakapolsek menghimbau masyarakat apabila ada hewan ternaknya yang mati, bangkainya jangan dibuang ke sungai ataupun dibuang ke tempat sampah. akan tetapi dikuburkan di tempat yang sudah disiapkan terlebih dahulu.

Masyarakat menyampaikan terimakasih kepada pemerintah yang turun tangan dan menyampaikan sosialisasi kepada mereka.
Meskipun beternak pencaharian mereka untuk menghidupi keluarga, mereka siap mengikuti aturan yang berlaku.

*Kami akan menguburkan ternak yang mati," ujar warga. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini