Ngaku Polisi, Pria Ini Gasak Handphone Korbannya

Sebarkan:

BINJAI - Andi Putra Handoko (29), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ditangkap personil Reskrim Polsek Binjai Kota di Jalan Umar Said, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Senin (25/11/19) pagi.

Tersangka diamankan setelah adanya laporan dari dua orang korban, Cindy Arsita Br Bangun (18), warga Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat dan Rima Afriza (15), warga Jalan Bahagia, Desa Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang ke Polsek Binjai Kota dengan nomor LP No 53/XI/2019/SPKT A dan 54/XI/2019/SPKT A.

Kanit Polsek Binjai Kota, Iptu Ngasup Tarigan mengatakan, tersangka diamankan atas tindakan pencurian dengan modus berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang sedang mencari seorang.

"Jadi dia ini mengaku polisi kepada korbannya. Kemudian berpura-pura mencari seseorang dan meminta agar korbannya mau menemaninya mencari seseorang tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu pelaku meminjam Hp korban dengan alasan untuk melihat GPS," terangnya, Selasa (26/11/19).

Setelah berhasil meminjam Hp korban, lanjut Ngasup, kemudian pelaku menyuruh korban turun dari sepeda motor. "Saat korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung kabur melarikan diri," ujarnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan 3 unit Hp Android berikut kotak, 2 dompet berisi KTP dan SIM, satu unit sepeda motor milik pelaku dan mancis bentuk senjata api.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Binjai Kota. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal tentang pencurian dan penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini