Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Kakandepag Sergai Laporkan Sejumlah Mahasiswa ke Polisi

Sebarkan:
SERGAI | Tak senang atas perbuatan Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara Sumatera Utara (Amin SU) yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, Kepala Kantor Departemen Agama (Ka Kandepag) Serdang Bedagai, Dr H Sarmadan Nur Siregar Mpd melaporkan sejumlah mahasiswa ke Polres Serdang Bedagai, Senin (4/11).

Mereka yang dilaporkan itu di antaranya pria beeinisial SH, AL, RS, Hs, ID, IS, MHs dan SH, yang tergabung dalam Amin SU.

Hal ini sesuai dengan bukti laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Serdang Bedagai dengan Nomor STTLP/237/XI/2019/SU/RES SERGAI.

Usai membuat laporan Dr H Sarmadan Nur Siregar Mpd didampingi penasehat hukumnya, Bismar Parlindungan Siregar SH MH menceritakan bahwa Amin Su telah tiga kali melayangkan surat ke Kandepag Serdang Bedagai pada 21 Oktober 2019, 28 Oktober 2019 dan 1 November 2019 yang ditembuskan ke berbagai instansi di Serdang Bedagai yang isinya akan melakukan aksi demo ke Kanwil Depag Sumut dan Polda Sumut terkait kasus di Polres Tapanuli Tengah.

"Aksi mereka lantaran persoalan yang terdapat dalam Surat No.S.Tap/10/III/RES 1.24/2019/RESKRIM tentang Penghentian Penyelidikan tertanggal 25 Maret 2019 yang dikeluarkan Polres Tapanuli Tengah tertanggal 25 Maret 2019," kata Sarmadan Nur Siregar.

Sementara itu, Bismar Parlindungan Siregar SH MH menegaskan, setelah keluarnya surat dari Polres Tapanuli Tengah bahwa persoalan hukum kliennya telah selesai.

"Karena itulah kita buat laporan ke polisi tentang pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan dan Pasal 311 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun," ungkap Bismar Parlindungan Siregar SH MH.

Sayangnya hingga berita ini dimuat, redaksi belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak Amin SU.(sal)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini