LIRA Tebingtinggi Bantah Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi GOR Asber

Sebarkan:
Wali Kota LSM LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih
TEBINGTINGGI - DPD LSM LIRA Kota Tebingtinggi merasa aneh terhadap pernyataan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada sebuah media online, Selasa (12/11/2109).

Dalam isi berita online tersebut, Kejati Sumut menyatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi sedang mengusut kasus dugaan korupsi rehabilitasi GOR Asber yang merugikan negara sebesar Rp.199 juta oleh penyedia barang dan jasa CV Sinergi Tahun Anggaran 2017.

"Padahal jika ditelusuri dengan cermat LHP BPK Sumut Tahun Anggaran 2017, ada case yang lebih besar dari GOR Asber Includ dengan case kekurangan kas pada bendahara pengeluaran Dispora sebesar Rp.428.867.983,00," ujar Humas LSM LIRA Kota Tebingtinggi Parsaoran Panggabean, Sabtu (16/11/2019).

Fakta inilah yang membuat LSM LIRA Kota Tebingtinggi langsung membantah pernyataan pihak Kejati Sumut.

Terpisah, saat wartawan mengkonfirmasi hal ini kepada Wali Kota LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih, ia menguatkan bantahan Humas LIRA tersebut.

Ratama menjelaskan bahwa jika mengusut GOR Asber harus komprehensif, tidak bisa sepenggal-sepenggal. Alasannya bahwa dalam LHP BPK Nomor 54.C/LHP/XVIII.MDN/V/2018, tanggal 22 Mei 2018 dijelaskan dari hasil pemeriksaan kas atau cash opname pada bendahara pengeluaran Dispora, diketahui bahwa realisasi belanja barang dan jasa untuk pembayaran konsultan perencanaan dan konsultan pengawas pekerjaan perbaikan kursi penonton, penambahan daya listrik dan rehab jendela GOR Asber Nasution melalui mekanisme UP/GU/TU sebesar Rp.9.800.000,00 tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.

Sementara, kata Ratama, permasalahan pembayaran konsultan ini include dalam Temuan Kerugian Negara yaitu Kekurangan Kas pada bendahara pengeluaran Dispora sebesar Rp.428.867.983,00.

Ia menambahkan, adapun rincian pembayaran konsultan Perencana dan konsultan pengawas tersebut adalah Tanggal 15 juni 2017 dengan Nomor Bendahara Pengeluaran (BKU) 0143/BKU/2.13.01.01/2017 sebesar Rp.4.900.000,00, selanjutnya Tamggal 20 Desember 2017, Nomor BKU 0313/BKU/2.13.01.01/2017 sebesar Rp.4.900.000,00 yang dikuatkan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

"Kesimpulannya, GOR Asber intinya tidak dikerjakan penyedia barang dan Jasa, didalam pekerjaan tersebut ada nilai pekerjaan jasa konsultan yang Include/termasuk dalam TGR BPK Sumut kerugian negara Rp.428.867.983,00 yang tidak disidik, bahkan ada case yang lebih besar di Dispora Tebingtinggi yakni Realisasi Belanja Barang dan Jasa tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp.603.755.000,00 Tahun Anggaran 2017 bersamaan pemeriksaan GOR Asber oleh BPK Sumut," jelasnya.

Menurut Ratama, jika kemudian Audit BPK Sumut yang dijadikan alat ukur kerugian negara, maka LHP BPK Sumut tersebut sama pentingnya dijadikan alat bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Seharusnya total kerugian negara untuk 3 case di Dispora Tebingtinggi sebesar Rp.1.232.052.983,00 (Rp.603.755.000,00+Rp.428.867.983,00+Rp.199.430.000,00)," tutupnya. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini