Kuasa Hukum Klarifikasi Ucapan Eveline Sago di Medsos

Sebarkan:
Ridwan Rangkuti
MADINA - Kuasa hukum PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) Ridwan Rangkuti SH mengklarifikasi ucapan Eveline Sago mengenai Syafron sifat dan tujuannya bukan menciderai maupun pengancaman.

Menurutnya, terkait pemberitaan mengenai ucapan Eveline Sago SE yang juga anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tersebut menyebutkan "Kalau tidak lari, Desember Safron akan selesai" menjadi viral dan dipolitisir lawan politiknya dengan komentar yang berlebihan.

Ia menjelaskan, kalimat tersebut bukan tujuan pengancaman dan mencederai, melainkan berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumatera Utara. Yang mana penyidik Cyber Crime Ditkrimsus telah memanggil oknum yang menghujat dan menghina Eveline belakangan ini di media sosial atas laporan Polisi Eveline di Poldasu.

"Untuk itu saya menghimbau kepada semua pihak agar tidak mempolitisir pernyataan Eveline tersebut, karena kalimat tersebut bukan ancaman melakukan perbuatan yang dilarang hukum. Siapapun orangnya jika dihina dan dihujat terus pasti akan bertindak secara hukum, jika fitnahan atau pencemaran nama baik di medsos tersebut tidak benar," kata Ridwan Selasa (19/11/2019).

Di sisi lain, Ridwan mengungkapkan bahwa Eveline Sago itu adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir dan besar di Medan, Sumatera Utara. Ayahnya adalah Ignatius Sago, sementara ibunya bermarga Simarmata dari Tapanuli Tengah.

Perlu diketahui bersama, ayahnya Ignatius Sago itu satu-satunya pengusaha melalui PT Sago Nauli Grup yang sudah membuat dan menciptakan lapangan kerja bagi puluhan ribu warga di Pantai Barat Mandailing Natal, dan sekarang kehidupan masyarakat disana sejahtera. PT Sago sudah berhasil membuka plasma bagi masyarakat, ini fakta yang tidak terbantahkan.

"Oleh karena itu Eveline mempunyai harkat, martabat dan harga diri sebagai WNI yg sama dengan WNI lainnya," ucap Ridwan Rangkuti.

Terkait masalah mangrove, sambungnya, Ridwan menghimbau agar semua masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Soal mangrove kan proses hukumnya sedang berjalan, teman-teman pelapor silahkan kasi data ke penyidik, dan sebaliknya pihak perusahaan berkewajiban membela kelanjutan usaha Perkebunan milik peserta plasma tersebut yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mari kita saling menghormati dan tidak menyerang secara pribadi," imbuhnya. (Hasmar)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini