Disdagrin Paluta Gelar Sosialisasi Pembinaan Pengecer BBM Bersubsidi

Sebarkan:
PALUTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) menggelar acara sosialisasi pembinaan pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di aula Hotel Mitra Gunungtua, Selasa (26/11/2019).

Kepala Disdagrin Kabupaten Paluta Ridi melalui Kabid Perdagangan Dedi Ismanto yang membuka langsung acara sosialisasi tersebut dan diikuti puluhan peserta serta mengahdirkan nara sumber Kepala UPT Perlindungan konsumen Disperindag Sumut-Sibolga, Irpan Hulu.

Kepala Bidang Perdagangan pada Disdagrin Kabupaten Paluta Dedi Ismanto dalam sambutannya berharap sosialisasi yang dilakukan dapat memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi, terutama mengenai pengendalian BBM bersubsidi, guna mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu sesuai peruntukan.

Dedi menjelaskan, dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut diharapkan peserta akan dapat memahami lebih mendalam, terutama untuk mengatasi kebutuhan BBM bersubsidi dan juga bagi masyarakat umum yang berada di wilayah yang jauh dari lokasi SPBU.

Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Sumut-Sibolga Irpan Hulu yang berperan sebagai nara sumber sosialisasi antara lain menjelaskan pemahaman tentang aturan yang tertuang pada Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Bunyi pasal tersebut menyebutkan "Barang siapa yang tidak memiliki izin usaha pengolahan BBM maka dipidana penjara maksimal enam tahun, dan denda paling tinggi Rp30 miliar".

Dikatakannya lagi, Undang Undang tersebut juga didukung dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa titik serah akhir BBM itu di SPBU.

"Jadi jika tidak disitu (SPBU) disebut pengecer. di luar itu dikatakan adalah ilegal,terkecuali pengecer BBM itu memiliki izin resmi dari BPH migas," papar Irpan Hulu.

Dijelaskannya, bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Sehingga, katanya, dalam pengalokasian anggaran untuk memenuhi hajat hidup orang banyak tersebut harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.

Menurutnya, selama ini yang terjadi subsidi BBM yang diberikan belum tepat sasaran.

"Sebagian besar subsidi itu di nikmati oleh kalangan mampu, jadi untuk itu dapat melakukan pengaturan BBM bersubsidi secara bertahap agar alokasi dapat terlaksana dengan tepat volume dan juga tepat sasaran," jelas Irpan. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini