Tangan Diikat, Mulut Dilakban. Ternyata Pria Ini Rekayasa Perampokan Palsu Demi Uang Rp47 Juta

Sebarkan:
SIMALUNGUN | Polsek Bangun berhasil ungkap kasus terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami Sugianto (49) sebagai pelapor di Kantor Polsek Bangun Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Jumat (25/10/2019).

Dalam keterangan Sugianto karyawan PT. indorasa Prima Sukses Gemilang kepada petugas mengaku sebagai korban, bahwa uang tagihannya dari pelanggan sebesar Rp 47.872.500 dan HPnya diambil oleh pelaku.

Setelah menerima Laporan Polisi No.Pol LP/ 42 / X/2019 / sek- bangun, tgl 25 Oktober 2019, Kapolsek Bangun AKP Banuara Manurung, SH, Kanit Reskrim Ipda Bobby Wijayanto bersama anggota unit reskrim langsung melakukan penyelidikan, pendalaman dan olah TKP.

"Awalnya ada laporan melalui telepon yang diterima Kanit Reskrim pada Kamis 24 Oktober 2019 sekira Pkl 20.00 wib dari saksi Ariono, bahwa ada seorang laki laki yg diduga korban perampokan telah terikat kedua tangannya di pohon mangga dan mulut di lakban di jalan Asahan Km 8 Nagori Dolok Hataran tepatnya di samping cafe one more," kata Kapolsek melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun Iptu Lukman Hakim Sembiring.

Malam itu, lanjut Kasubbag Humas, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan 4 anggota langsung turun ke TKP untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Sugianto diketahui warga Huta Hataran Jawa I Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa ditemukan dalam keadaan terikat tangannya.

"Namun dalam keadaan rapi, segar bugar dan sehat serta lakban dimulut hanya 5 cm dan menempel terbuka serta tangan diikat hanya satu lilitan," ujar Kasubbag Humas.

Saat dilakukan Pra Rekonstruksi tentang kejadian Tersebut Langsung Di TKP di Jalan Asahan Km 8 di samping Cafe One More, ditemukan banyak kejanggalan. Akhirnya Sugianto mengakui bekerjasama dengan Suhar warga Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Suhar berhasil diamankan didalam sebuah gubuk di Pasar I Nagori Karang Anyer Kabupaten Simalungun, Jumat (25/10/2019) sekira pukul 13.00 wib.

Kepada petugas Suhar mengakui uang tagihan tersebut ditanam disamping rumahnya, dan menunjukkan lokasi uang yang ditanamnya.

"Fakta yang didapat, Sugianto melakukan pengaduan palsu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai sebesar RP 47.000.000," ujar Kapolsek melalui Kasubbag Humas.

JS


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini