Sebungkus Sabu Antarkan Nelayan Ini Ke Penjara.

Sebarkan:


TANJUNGBALAI-Hanya gara gara sebungkus sabu,akhirnya nelayan satu ini harus meringkuk dibalik jeruji besi. Adapun inisial tersangka RRN Alias R (21), Nelayan, warga Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ini ditangkap aparat kepolisian di Jalan Alteri Lk. I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.


Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan Senin (28/10) kepada wartawan mengatakan, dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 0,08 gram dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok.


Dikatakan Kapolres,penangkapan tersangka yang sehari hari berprofesi nelayan ini berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki sedang memiliki narkotika jenis shabu . "Atas informasi tersebut para personil langsung berangkat menuju lokasi dan melihat laki-laki yang diinformasikan sedang berdiri dipinggir jalan, selanjutnya para personil melakukan penangkapan terhadap tersangka,"ujar Putu.


Lanjutnya lagi,pada saat itu personel petugas melihat tersangka ada menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu ke tanah yang setelah ditimbang diketahui berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram."Selanjutnya tersangka bersama barang bukti sabu langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Putu Yudha Prawira.(Surya)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini