KPU Pakpak Bharat Sosialisasikan Mekanisme Tahapan Pencalonan Jalur Perseorangan

Sebarkan:




Pakpak Bharat | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat menggelar Sosialisasi Mekanisme Tahapan Pencalonan Bakal Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan atau independen untuk Pilkada 2020.

Kegiatan itu berlangsung di Aula Sada Arih Lingkungan Pemkab Pakpak Bharat, Sindeka, (21/10).

Dibuka Ketua KPU, Basra Munthe, SH dan dihadiri Anggota lainnya yakni Karunia Bancin Devisi Parmas, Ahmad Berutu Devisi Teknis, Mukhlis Rido Padang Devisi Hukum dan Kamidin Kudadiri Devisi Program dan Data serta staf lainya.

Ketua Panitia, Weldiman Boangmanalu dalam laporanya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan syarat-syarat dan mekanisme pencalonan bakal calon jalur perseorangan.

"Kegiatan ini bertujuan agar peserta memahami mekanisme peraturan tahapan calon perseorangan pilkada 2020 nanti, dan kegiatan ini dibiayai Hibah pemilu 2019," ucap Weldiman kepada media ini.

Ketua KPU, Basra Munhe.SH, dalam sambutannya menjelaskan adanya perubahan persyaratan calon perseorangan pada pemilu 2020 nanti yakni dengan syarat minimal dukungan dokumen yaitu adanya fotocopy E-KTP disertai Formulir B.1 KWK dimana 10% dari jumlah DPT,

" Kegiatan ini akan menginformasikan mekanisme dukungan perseorangan bahwa ada perubahan model yaitu dimana sebelumnya hanya foto copy KTP, dan untuk 2020 nanti foto copy KTP disertai dengan Formulir B.1 KWK Perseorangan ditempel dengan isi surat pernyataan dukungan, sampe saat ini belum ada calon jalur perseorangan yang mendaftar," Jelasnya,

Sambung Basra, Kegitan ini juga akan bisa menyiasati krusial-krusial pada proses tahapan bakal calon perseorangan agar masyrakat memahaminya dimana syarat minimal harus dilengkapi lebih dahulu baru bisa mendaftar sebagai calon,

"Ini juga bisa menyiasati krusial calon perseorangan, calon perseorangan bisa mendaftar jika terpenuhi lebih dahulu syarat minimal. Penyerahan dokumen dukungan bisa dilakukan sejak 11 Desember 2019 s/d 5 Maret 2020 dengan surat pernyataan (Formulir B.1 KWK)/ktp elektronik selanjutnya akan ada rekapitulasi kecamatan dan kabupaten." Sambungnya.

Senada dengan Ketua KPU, Karunia Bancin, Devisi Parmas, juga menjelaskan beberapa tahapan mekanisme pencalonan perseorangan dimana adanya syarat memenuhi minimal 10% dukungan dari jumlah DPT pada calon yang disertai dengan surat pernyataan dukungan pemilik KTP,

"Calon perseorangan harus bisa menjaring pendukungnya minimal 10% dari DPT terakhir pemilu 2019 ditingkat Kabupaten dan 50% tersebar dari kecamatan dan dilengkapi formulir B.1 KWK surat dukungan dengan lampiran fotocopy KTP-el ditempel,ini juga mengurangi kecurangan", Ujar Karunia Bancin

Lanjutan acara diskusi, Ahmad Maulidin Berutu, Devisi Teknis KPU berpendapat menyikapi pertanyaan yang diajukan peserta yang hadir dari Partai Demokrat, Very Siketang yaitu tentang pemilih yang tidak terdaftar di DPT tapi memiliki KTP diwilayah tersebut bisa memberikan dukungan atau tidak kepada bakal calon perseorangan.



"Ini harus kita koordinasi lebih dahulu ke Disdukcatpil Pakpak Bharat, apakah Pemilik KTP benar-benar warga Pakpak Bharat atau tidak, jika benar maka pemilik ktp bisa memberikan dukungan kepada bakal calon", Terang Ahmad.

Sementara Ketua KPU, Basra Munthe mengatakan saat dikonfirmasi diruang kerjanya harus menunggu apakah ada perubahan-perubahan Peraturan KPU-RI Pusat.

"Ini belum bisa kita pastikan bisa atau tidak memberikan hak mendukung bakal calon jika KTP ada tapi tidak tetdaftar di DPT, pastinya kita menunggu apakah ada nantinya perubahan peraturan KPU dari Pusat, dikarenakan sampai saat ini DPT tahun 2019 masih menjadi acuan syarat tahapan pencalonan" Jelas Basra.

Turut hadir dalam acara ini, Tokoh Masyrakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Pengurus Partai, Bawaslu dan unsur Pers Pakpak Bharat dan TNI.(rbt)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini