KPU Binjai : Parpol Yang Tidak Efektif Seiring Berjalannya Waktu Akan Diseleksi

Sebarkan:


Binjai - Komisioner KPU Binjai Robby Efendi sebut parpol yang tidak lolos di DPR RI dan Parpol yang tidak efektif keberadaannya seiring berjalannya waktu akan diseleksi.

"Seiring berjalan waktu pasti ada seleksi yang akan terjadi yang disesuaikan dengan semangat UU dan peraturan yang ada dan berlaku," katanya, Selasa (8/10/2019).

Robby menjelaskan, Parlemen threshold atau batas suara minimum Parpol untuk ikut penentuan perolehan kursi di DPR dibuat untuk membuat stabil hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam suatu negara.

"Parlemen threshold ini dimulai pada pemilu 2009, diatur di UU 10/2008, ambang batas 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional, Seterusnya pemilu 2014 UU kembali direvisi jadi UU 8/2012 jadi 3,5 persen dan selanjutnya UU 7/2017 jadi 4 persen," jelasnya.

Robby mengatakan tugas dan tantangan partai politik baru selain harus melewati verifikasi KPU mereka juga punya tugas yang berat untuk mendudukkan kadernya  di parlemen. apabila tidak hanya mau jadi penggembira dalam pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.

"Selain mereka masih baru, dan belum mempunyai loyalitas yang teruji dan mengideologi seperti partai politik yang telah lama berkiprah dalam kontes pemilihan umum di Indonesia, juga tantangan ambang batas parlemen/ parliamentary threshold yang akan dihadapi," tutupnya. (Ismail).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini