Cegah Bahaya Narkoba dan Medsos, Babinsa Koramil 17/Natal Berikan Penyuluhan Kepada Pelajar

Sebarkan:
Cegah Bahaya Narkoba dan Medsos, Babinsa Koramil 17/Natal Berikan Penyuluhan Kepada Pelajar
Cegah Bahaya Narkoba dan Medsos, Babinsa Koramil 17/Natal Berikan Penyuluhan Kepada Pelajar
MADINA | Dalam upaya mencegah dan menangkal bahaya Narkoba serta membentengi generasi muda dari maraknya penyebaran berita bohong ata hoaks melalui media sosial, Babinsa Koramil 17/Natal Kodim 0212/Tapsel Serka Agus Setiawan memberikan penyuluhan bahaya narkoba dan penggunaan media sosial kepada pelajar MTs NU Natal di Desa Pasar V Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (08/10/2019).

materi penyuluhan dengan materi bertajuk "Bahaya Narkoba dan Penggunaan Media Sosial di Kalangan Pelajar", tersebut disampaikan kepada para siswa-siswi MTs NU di ruang kelas selepas waktu istirahat

Kepada Siswa dan siswi, Serka Agus Setiawan memaparkan tentang pengertian Narkoba yang merupakan gabungan dari Narkotika dan Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Narkotika adalah zat atau obat dari alami (tanaman) atau sintetis (bukan tanaman) yang mengganggu kesadaran daya pikir, daya ingat, konsentrasi, persepsi, perilaku dan perasaan serta menimbulkan ketergantungan bagi penggunanya.

Disampaikan pula oleh Babinsa Koramil 17/natal, cara mengenali orang penyalahguna Narkoba dan bahaya penyalahgunaan Narkoba bagi manusia seperti kerusakan otak, wajah, organ tubuh lainnya, bahkan menyebabkan menurunnya ketahanan tubuh, perubahan fisik, sikap, perilaku dan mental hingga berujung dengan kematian.

Selanjutnya yang tidak kalah penting disampaikan oleh Babinsa yaitu tentang penggunaan media sosial yang saat ini telah menjangkau kalangan Siswa-siswi di tingkat SMP, dalam paparannya dikatakan bahwa melalui media sosial sudah banyak beredar berita bohong bahkan bersifat provokasi, sehingga perlu adanya sikap yang bijak dalam menerima dan menyebarkan suatu tulisan, gambar maupun suatu berita

menurutnya, dalam penggunaan media sosial harus bijak, dan dilindungi undang-undang yaitu UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

"Seluruh Pelanggaran terhadap UU ITE disebut dengan Kejahatan Dunia Maya" tegas Serka Agus

"Alangkah baiknya kalo media sosial dipergunakan untuk mendukung tugas-tugas yang diberikan sekolah, sehingga bisa menambah wawasan dan pengetahuan" tambahnya

Sebelum mengakhiri materinya, Serka Agus Setiawan berpesan, agar para pelajar menghindari dan menjauhi Narkoba, serta tidak main-main dengan Narkoba dan media sosial yang bersifat pembohongan karena akan merusak dan menghancurkan generasi muda.

Sementara itu, Kepala Sekolah MTs NU Bapak Iswar Efendi Lubis memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kepedulian Babinsa terhadap anak didiknya, karena, katanya, Babinsa telah banyak berbuat baik kepada warga masyarakat maupun terhadap anak sekolah di sekitar wilayah tersebut

"TNI khususnya para Babinsa sangat giat dalam melakukan pembinaan, baik kepada warga masyarakat maupun kepada generasi muda khususnya para siswa-siswi kami di MTs NU Natal," ungkap Kepala Sekolah MTs NU Natal. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini