Beraksi 18 Kali, Pelaku Jambret Ini Diamankan Polres Tebingtinggi

Sebarkan:
Pelaku jambret
TEBINGTINGGI - Petugas dari Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan 1 orang pelaku jambret di Jalan Jaksa, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Rabu (9/10/2019).

Informasi yang dihimpun, pelaku jambret yang diamankan yakni Tri Abdi Syahputra (21), warga Jalan Jaksa, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/358/IX/2019 Tanggal 5 September 2019 dengan Pelapor/korban bernama Ulfa Mawaddah Lubis (35), warga Jalan Bagelen, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir. 

Kejadian terjadi pada Kamis 5 September 2019 sekira pukul 04.30 WIB, korban berboncengan dengan Dadang Eka Saputra Lubis menaiki sepeda motor dan dari belakang mereka ada sepeda motor berboncengan dan merampas tas korban dan didalam tas berisi 2 unit HP, terdiri dr 1 Merk Samsung Galaxi warna putih dan 1 HP merk Oppo warna hitam , SIM STNK, KTP. Kerugian ditafsir mencapai Rp 5.500.000.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi melalui Kasat Reskrim AKP Ramadhani, Kamis (10/10/2019) menjelaskan, kronologi penangkapan berawal pada Rabu 9 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 WIB, petugas mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku yang diduga sering melakukan jambret di seputaran Jalan Jaksa Kota Tebingtinggi.

"Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Kemudian, pada pukul 16.30 WIB, didapati para pelaku sedang berada di sebuah rumah orang tuanya. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi," ujar Ramadhani.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian dengan modus jambret lebih kurang 18 kali di sekitar Kota Tebingtinggi," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini