Tuntut Hak Normatif, Ratusan Buruh Pabrik Sarang Telur di Jalan Bandara Kualanamu Berunjukrasa

Sebarkan:

Tanjung Morawa | Dewan Pengurus Cabang Federasi Industri Kesehatan Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FIKEP K SBSI) Kabupaten Deli Serdang dengan Koordinator, Alamuddin dan Evi Linus Gea berunjukrasa damai di depan Pabrik Sarang Telur di Jalan Arteri Bandara Kualanamu Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (19/09/2019).

Informasi dihimpun, aksi ini
dipicu oleh pengunduran diri seorang karyawan bernama Handayani namun sampai saat ini belum dibayar kompensasinya dan hak normatifnya oleh PT. Cendana Putra Lestari yang memproduksi sarang telur.

Massa menuntut beberapa hal. Di antaranya, agar perusahaan segera membayar kompensasi hak Handayani, sesuaikan hak normatif anggota SBSI dan hapus outsourching.

Saat menjalankan aksi, massa buruh menggunakan 1 unit mobil komando yang dilengkapi sound system BK 97144 MN, bendera serikat, spanduk dan poster, serta 40 unit sepeda motor.

Pelaksanaan aksi dimulai pukul 08.20 wib di Kantor Sekretariat DPC FIKEP K SBSI Kabupaten Deli Serdang, Jln. Sei Blumei Dusun II Desa Dalu Sepuluh A No. 223 Kecamatan Tg. Morawa yang selanjutnya bergerak menuju PT. Cendana Putra Lestari di depan PT. Cendana Putra Lestari. Setelah seluruh massa berkumpul dan dikomandoi Donal Perdamean Sitorus langsung melakukan orasi aksi.

Sebelum massa buruh melakukan orasi, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH sempat mengingatkan dan memberikan himbauan pada para pengunjukrasa agar melakukan penyampaian aspirasi dengan tertib dan tidak boleh melakukan hal-hal yang bersifat anarkis.

Aksi ratusan buruh berjalan tertib. Para buruh melakukan orasi dan membacakan tuntutan pada pihak perusahaan. Di sela sela aksi unjuk rasa buruh ini, Kabid PHI Disnaker Kabupaten DS, Ganda Parlindungan dan Pegawai Mediator Disnaker Kabupaten Deliserdang Daniel Barus beserta Kapolsek datang memediasi pihak buruh dengan perusahaan.

DPC FIKEP SBSI Kabupaten Deli Serdang dipimpin oleh Donal P. Sitorus, menuntut perusahaan harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan UU-13 Tahun 2003 dan mereka menolak Buruh Kontrak, Outshorcing dan Sistem Off.

Hingga pukul 16.00 wib setelah ada kesepakatan dan massa mulai membubarkan diri.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini