Terlalu, Warga Keluhkan Lampu Jalan Pasar II Lubukpakam Diputus PLN

Sebarkan:







Deliserdang- Sejumlah Warga yang tinggal di Jalan Tengku Raja Muda, Pasar II, Kelurahan Lubukpakam, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang mengeluhkan Lampu Jalan yang mati hingga jalan di lingkungan Kota Lubuk Pakam itu merasa tidak nyaman dan cemas bila terjadi kejahatan seperti pencurian ,perampokan ataupun kecelakaan di sepanjang jalan tersebut .


Taufik salah seorang warga setempat Rabu 25/09/2019 menyebutkan lampu jalan diputus oleh pihak PLN Rayon Pakam Kota karena dianggap melanggar ketentuan PLN karena tidak ada pembatas daya ( doorstut) akibatnya lampu jalan sepanjang jalan Tengku Raja Muda dari simpang RSU Deliserdang ke simpang Toko Buku Naga Timbul di jalan KH.Ahmad Dahlan mati .

".Yang menjadi pertanyaan, pihak petugas apakah menyurati sesuai Berita Acara dengan dasar temuan di lapangan ke instansi terkait, ataukah pihak dinas PU melalui bagian Pertamanan sudah mengetahui hal tersebut tetapi tetap tidak mau tahu, karena imbasnya ke warga sekitar yang sudah dua malam berturut turut jalan menjadi gelap gulita sehingga dan termasuk juga pengguna jalan atau yang melintas memakai kendaraan sangat terganggu pada malam hari bagi yang menggunai kendaraannya, apalagi untuk keamanan warga jelas merasa resah dan selalu waspada baik dalam kenyamanan dan keamanan rumah tinggal kita tidak tahu saat malam hari apabila ada tindakkan kriminal, maling karena keadaan jalan tersebut gelap,bagaimana pihak instansi yang bersanggkutan tentang hal pelayanan untuk masyarakat,dan bagi petugas P2TL laksanakan juga atau di periksa lampu jalan yang sudah ada di buat oleh instansi terkait apakah semuanya sudah sesuai aturan PLN, sangat banyak yang ada di area PLN Rayon Pakam Kota, tolong diperiksa yang benar dan sebenarnya dari mulai ada sebagai pelanggan PLN atau yang belum terdaftar sebagai pelanggan PLN, karena ada beberapa BOX kontrol terminal tidak ada tertera ID pelanggan, karena pembayarannya rekening listrik tersebut di bayar oleh rakyat, melalui rekening listrik pelanggan sebesar 10persen dari jumlah tagihan pembayaran pelanggan pada setiap bulannya," keluhnya .

Terkait Hal ini Humas PLN Area Lubuk Pakam Surya Sitepu menyebutkan kalau pihak terkait saat ini sudah berkoordinasi dengan pihak Pemda terkait lampu penerangan jalan umum tersebut ,pungkasnya .( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini