Aktifitas Galian C Desa Pertapaan Sergai Ini Beroperasi di Tanah Sengketa dan Tak Memiliki Izin

Sebarkan:
Lokasi Dusun VI Desa Pertapaan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai
Sergai - Sebuah lokasi penambangan tanah Galian C yang berlokasi di Dusun VI Desa Pertapaan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara diduga beroperasi di tanah sengketa dan terindikasi belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut informasi, tanah tersebut diduga digunakan untuk beberapa bagian di proyek pembangunan jalan tol Tebingtinggi - Kuala Tanjung yang saat ini sudah memasuki tahapan penimbunan tanah. 

Adalah sebuah perusahaan Sub Kontraktor dari PT Waskita Karya (Salah satu BUMN Pemegang Proyek Jalan Tol) bernama PT BA, saat ini terus melakukan aktifitas pengorekan tanah di sekitar Desa Pertapaan, Kecamatan Tebing Tinggi yang saat ini lahannya masih bersengketa. 

“Kegiatan penambangan yang diduga illegal tersebut diekploitasi menggunakan alat berat jenis escavator yang kemudian dimuat kedalam truk jenis dump dan kemudian diangkut ke proyek jalan tol,” ujar seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Sabtu (7/9/2019).

Untuk memperoleh tanah tersebut, PT BA melakukan kolaborasi dan kerjasama dengan salah satu pihak bersengketa di lahan tersebut bernama Juvan Munthe, yang merupakan warga keturunan salah satu negara di Eropa.

Guna memperlancar kegiatan yang diduga ilegal tersebut, kata sumber, pihak PT BA maupun Juvan menggunakan jasa OKP untuk berjaga dan oknum aparat membekingi aktifitas tersebut. Padahal lahan itu diketahui milik PT Perusahaan Pengembangan Pertanian (PT P3).

“Lahan tersebut sedang dalam sengketa, setahu saya lokasi itu adalah milik PT. Perusahaan Pengembangan Pertanian (P3) dan entah bagaimana lahan tersebut kini dikuasai oleh Juvan yang merupakan warga keturunan Belanda. Selain tidak memiliki izin galian C, lahannya juga bermasalah. Kegiatan galian ini di backup OKP dan beberapa oknum aparat,” ujar sumber.

Diwawancarai terpisah, Manager PT P3 selaku penerima kuasa mengelola lahan tersebut H Nikmat Saragih menceritakan asal usul lahan tersebut. Dia merasa heran kenapa ada aktifitas Galian C di tanah miliknya.

“Awalnya lahan dikelola yayasan PT P3 milik keluarga Ibnu Sutowo seluas 60 Hektar dan diteruskan ke anaknya bernama Ponco Sutowo. Ayahnya si Juvan bernama Vincent Westernberg Munthe kerja di perusahaan kami. Namun ternyata dia menyalahgunakan jabatan dia pada masa itu untuk melakukan aktifitas ilegal di lahan itu. Hingga anaknya sekarang si Juvan juga melakukan hal yang sama yakni menjual tanahnya untuk penimbunan jalan tol,” ujar Nikmat Saragih.

Dikatakan Nikmat, yang mengelola bernama Juvan itu tidak ada sangkut paut di yayasan itu. Karena pihak PT P3 itu sudah menunjuk dirinya menjadi Manager dan mengkuasakan penuh mengelola lahan tersebut.

“Juvan ini menggarap tanah itu dan mengerok untuk dijadikan galian C. Sebelumnya, Juvan memiliki surat keterangan Camat atas alas tahan itu, namun sudah pernah dibatalkan Camat setempat. Tapi sampai sekarang, lahan tersebut masih digunakan. Lahan itu milik yayasan, tapi kenapa bisa dikelola oleh individu,” tegasnya.

Hingga kini, Juvan belum berhasil dimintai keterangan. Tapi, salah seorang suruhan Juvan mengatakan bahwa mereka memiliki surat kepemilikan lahan tersebut. Dia juga mengaku izin Galian C tengah diurusi. Namun, hingga kini, pihaknya belum menunjukkan surat kepemilikan lahan tersebut.

Dalam hal ini, redaksi sudah mengkonfirmasi ke pihak yang berkompeten atas rekomendasi izin Galian C, yakni Dinas Lingkungan Hidup (LH) setempat.

Kepala Dinas LH Kabupaten Sergai Panisien Tambunan ketika dikonfirmasi mengaku lahan tersebut tidak memiliki izin dan berjanji akan segera menindaklanjuti masalah ini.

“Kami sudah tinjau langsung dan memang disitu belum memiliki izin Galian C. Sabar ya, kasih waktu untuk kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut peraturan, kegiatan ini tidak dibenarkan yaitu memasukkan material tanah timbun ilegal ke proyek berskala nasional. Hal itu memasuki ranah pidana dan melanggar Undang-Undang, baik itu Undang-Undang pertambangan maupun Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa pemerintah.

Diketahui sebelumnya, proyek Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat sepanjang 143,5 Km merupakan lanjutan dari Jalan Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi (MKTT) sepanjang 61,72 Km. 

Sebelumnya, Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi telah selesai dan terhubung dengan Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera).

Keterangan dari pihak Kementerian PUPR, Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat terdiri dari enam seksi, yakni Seksi 1 Tebingtinggi-Indrapura (20,4 km), Seksi 2 Indrapura-Kuala Tanjung (15,6 km), Seksi 3 Tebingtinggi-Serbelawan (30 km), Seksi 4 Serbelawan-Pematang Siantar (28 km), Seksi 5 Pematang Siantar-Seribudolok (22,3 km) dan Seksi 6 Seribudolok-Parapat (16,7 km). 

Pembangunannya membutuhkan biaya investasi Rp 13,4 triliun, termasuk untuk biaya konstruksi sebesar Rp 9,6 triliun dan pembangunan Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat sendiri ditugaskan kepada PT Hutama Karya.

Selanjutnya, PT Hutama Karya bersama PT Jasa Marga dan anak perusahaan PT Waskita Karya yakni PT Waskita Toll Road membentuk BUJT bernama PT Hutama Marga Waskita. (Tim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini