Kepergok Buang Shabu, Rahmat Ditangkap Polsek Bandar Pulau

Sebarkan:


Asahan - Personil Polsek Bandar Pulau berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai penyalah guna narkotika jenis shabu-shabu, Minggu (1/9/2019) kemarin.

Kapolsek Bandar Pulau, AKP Muhammad Iskad SH melalui Kanit Reskrim Iptu.JT. Siregar SH menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan yaitu, RTP alias Rahmat (21), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat.

“Pelaku RTP tidak berkutik saat akan diringkus personil Polsek Bandar Pulau Saat itu, RTP telah kepergok oleh polisi ketika membuang sesuatu dari tangannya, setelah diperiksa,ternyata benda yang sempat dibuang tersebut adalah narkotika jenis shabu shabu,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (2/9/2019).

Penangkapan terhadap Rahmat, lanjut Iptu JT Siregar, bermula saat personil Polsek Bandar Pulau melakukan patroli, kemudian petugas mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika jenis shabu dibelakang rumah warga di Dusun II Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat.

“Dari informasi yang kita terima tersebut, kemudian pihaknya langsung menuju ke TKP yang dimaksud dan akhirnya berhasil meringkus Rahmat yang telah kedapatan membuang sesuatu dari tangannya, setelah kita periksa,ternyata barang tersebut adalah narkotika jenis shabu,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau mengungkapkan,dari tangan pelaku,turut diamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu dan satu unit handphone merek Mito warna hitam.

“Untuk kepentingan pemeriksaan,saat ini, pelaku RTP alias Rahmat beserta sejumlah barang buktinya masih kita amankan di Mapolsek sebelum nantinya dilimpahkan ke Mapolres Asahan,” pungkas Siregar.(fri).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini