Grebek Sarang Narkoba, Polres Langsa Amankan Tiga Pelaku Pengedar Sabu

Sebarkan:


Langsa - Tiga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa disebuah rumah yang dijadikan tempat peredaran jual beli narkoba di Dusun Cendana, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, selasa (03/09/2019).

Kapolres Langsa AKBP. Andy Hermawan SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH mengatakan, penggerebekan dan penangkapan terhadap tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu tersebut  berdasarkan laporan masyarakat, dimana di satu rumah yang terletak di Dusun Cendana, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro menjadi lapak peredaran narkotika jenis Sabu.

Kemudian pada Senin (02/09/2019) sekira pukul 15.30 Wib, satuan Sat Res Narkoba melakukan pengerebekan di rumah tersebut, disitu petugas kepolisian berhasil mengmankan tiga pelaku berinisial DS (33), IM (22) dan TH (22) yang ketiganya penduduk Dusun Cendana, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.

Dari penggerebekan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku barang bukti yang berhasil disita dari tersangka DS, 4 paket Sabu yg terbungkus dgn plastik klip berat 7,50 Gram, 2 kotak rokok merk Sampoerna Mild,  1 kotak rokok kaleng merk Gudang Garam merah yg di dalamnya berisikan 17 plastik klip ukuran sedang dan 64 plastik klip ukuran kecil.

Selanjutnya, 1  unit HP merk Nokia warna hitam, 1 buku blok notes, 2 lembar kertas buku warna putih yg berisikan catatan dan Uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 2.150.000,-
Lalu barang bukti yang di miliki tersangka IM, 17 paket Sabu yg terbungkus dgn plastik klip dgn berat keseluruhan 5,72 Gram, 1 unit HP merk Vivo warna merah, 1 kotak rokok kaleng warna hitam dan Uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 340.000,-

Sedang barang bukti yang di dapat dari tersangka TH, 1 plastik klip yg di dalamnya berisi 10 paket Sabu, 1 plastik klip yg di dalamnya berisi 10 paket Sabu, dengan berat keseluruhan 20 paket 6,29 Gram, serta 1 kaca pirek, 1 sendok sabu yg terbuat dari pipet/sedotan, 1 kotak rokok kaleng warna hitam merk Magnum dan 1 unit HP merk Oppo warna putih.

Berdasarkan pengakuan dari ketiga pelaku bahwa keseluruhan barang bukti yang disita petugas merupakan milik DS, sementara pelaku DS merupakan residivis kasus yang sama dan pernah di Vonis selama 1 tahun penjara pada tahun 2017" tandas Kasat.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. (Syaf).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini