GERAM Minta Kejatisu Evaluasi Kinerja Kejari Paluta

Sebarkan:
PALUTA | Organisasi Mahasiswa Gerakan Rakyat Merdeka (Geram) Kabupaten Padang lawas utara (Paluta) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta.

Pasalnya mereka menilai kinerja Kejari Paluta lamban dan tertutup saat menangani berbagai Laporan Pengaduan (LP) masyarakat serta dinilai kurang bersinergi dengan para control sosial.

"Kita apresiasi kinerja Kejari Paluta sudah menindak lanjuti Kasus-kasus Tipikor lama seperti,HUT Paluta.untuk diketahui, itu bukan product kasus Tipikor murni hasil kinerja Kepala Kejari Paluta,Kasi intelegen Kejari Paluta dan Kasi Pidsus kejari Paluta yang baru menjabat sekitar 4 bulan ini "ungkap Ketua GERAM Paluta Sandi Kurniawan Harahap,S.pd kepada Wartawan Rabu,(4/9/2019)

Selain Itu,Sandi juga menyinggung masalah pelayanan Kejari Paluta saat menerima Laporan Pengaduan dari Masyarakat, dimana katanya setiap pelapor kerap tidak memerima bukti tanda terima dari Kejari Paluta setelah menyerahkan berkas laporan pengaduannya.

"Ini juga menjadi pertanyaan,karena saat bulan mei kemaren kami juga menyampaikan laporan pengaduan terkait indikasi korupsi dan indikasi TPPU pada perealisasian DD Sipirok tahun 2018.saat itu tak ada bukti tanda terimanya dikasih sama kami sebagai pelapor.ini harus dirobah juga sebagai pegangan bagi pihak pelapor"ungkap Sandi lagi.

Kemudian,Sandi juga mempertanyakan kinerja pihak penyidik Kejari Paluta yang meminta agar penyidik Kejari Paluta memberikan surat perkembanagan kasus LP kepada pihak pelapornya setiap 30 hari.

"Misalnya seperti di laporan Pengaduan dikepolisian selalu ada SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ) per 30 hari.kalau di kejaksaan saya tidak tahu apa nomenklaturnya"Papar Sandi.

Terpisah,Sekretaris GERAM Paluta Ari anjas Muda Siregar juga menyampaikan bahwa Kejari Paluta seharusnya lebih transparan dan profesional saat menangani LP dugaan Fiktif dan dugaan TPPU perealisasian DD Sipirok tahun 2018 serta laporan laporan GERAM Lainnya.

"Oleh karena itu,Dalam waktu dekat GERAM Paluta akan menggelar aksi unjukrasa di depan kantor KEJATISU terkait tidak puasnya kami melihat kinerja Kejari Paluta yang terkesan tidak serius dan lamban menangani Laporan Pengaduan kami"ungkap Ari anjas muda.

Karena kata Ari,Seperti penanganan LP indikasi Fiktif dan TPPU perealisasian DD Sipirok tahun 2018.kami sebagai pelapor tidak tahu sudah sampai dimana jelasnya perkembangan kasusnya.

"Kata inspektorat Paluta saat kami konfirmasi,secara lisan katanya ada kerugian negara 130an juta rupiah dan sudah dilimpahkan ke Kejari Paluta. tapi copyan dokumen LHPnya tidak dikasih sama kami,terakhir kata inspektorat kades karatecker sipirok sudah melakukan pengembalian kerugian negara tersebut ke Kas negara.tapi kami sebagai pelapor tak pernah di kasih tunjukkan dokumen dokumen itu oleh Inspektorat maupun Kejari Paluta"Imbuhnya.

Dari Itu Kata Ari,Kejatisu layak mengevaluasi kinerja Kejari Kabupaten Paluta yang nota bene adalah kampung halaman Kepala Kejatisu (KAJATISU)Fachruddin Siregar.

Sementara Itu,Kepala Kejari Paluta melalui Kasi Pidsus Hindun Harahap saat dikonfirmasi terkait Perkembangan penanganan Kasus LP dugaan Fiktif DD Sipirok 2018.

Nodisnya sudah dilimpah ke Pidsus dan sedang menunggu surat hasilnya dilimpah dari intelgen Kejari ke pidsus.

"Di pidsus tahap lid masih bg, penetapan tersangka itu di tahap dik, di tahap lid ini nanti kita lidik lagi bang, kita mintai lagi keterangan dari semua pihak. kita kerjakan sesuai SOP dan aturan perundang undangan yang berlaku," terang Hindun Harahap.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini