Lubuk Pakam : Satuan Reserse Kriminal Polres Deliserdang melakukan pengungkapan kasus jambret yang selama ini meresahkan warga , terutama yang melintas di jalinsum lubuk pakam tanjung morawa dari kawasan kantor bupati deliserdang hingga simpang penara tanjung morawa .pasalnya sudah banyak warga yang menjadi korban penjambretan .
Kali ini petugas berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku penjambretan dan sedang melakukan pengejaran pada tersangka lain yang terlibat .
Dua orang tersangka pelaku jambret adalah warga Desa Bandar dolok Kecamatan pagar Merbau Deliserdang , keduannya ditangkap dari korban dan tempat berbeda .
Untuk tersangka Dimas Alfandi damanik ( 17) Kasus penjambretan terjadi pada hari jum at tanggal 13 september 2019 sekira pukul 15.30 wib di Simpang Tangsi Kelurahan Pertapahan Kecamatan Lubuk Pakam tersangka menjambret tas pengendara motor berisikan uang 2.060 .000 dan handpone .
Korbannya Rahma Widiyanti dan suami Rahmat Sazali saat mengendarai sepeda motor dari arah Tanjung Morawa menuju kecamatan Pantai Labu tepat di Simpang Tangsi pelaku datang dari arah belakang menarik tas sandang korban hingga terlepas pelaku langsung tancap gas mengendarai motor berboncengan .usai kejadian Korban melapor ke Polisi dengan LP 401/IX/2019RES DS
Tersangka diamankan warga Pasar III Lubuk Pakam karena menabrak sepeda motor warga saat berusaha kabur usai menjambret sementara rekannya diketahui bernama Jimi Tambunan berhasil melarikan diri .
Polisi melakukan Penyelidikan Tersangka Dimas Alfandi Damanik (17) diamankan bersama sejumlah barang bukti yaitu sepeda motor pelaku , tas milik korban , uang , hand pone korban dan jaket warna orange .
Sementara itu selain Dimas tersangka Jambret atas nama Yopi Syahputra siregar juga berhasil di ringkus , tersangka dengan nomor LP /371/VIII/SU/2019/RES Polres DS dengan pelapor Korban Amrudin Hutasuhut (39) Warga Dusun I Jalan Tanjung Garbus Kecamatan Lubuk Pakam Deliserdang .
Kronologis peristiwa tanggal 23 agustus 2019 sekitar pukul 20.00 wib di Jalanlintas Lubuk Pakam Tanjung Morawa tas sandang milik Sutriyah Ningsih di jambret oleh tersangka akibatnya korban kehilangan sejumlah barang berharga uang dan surat surat penting
Saat itu korban Sutriyah Ningsih berboncengan dengan Amrudin Hutasuhut mengendarai sepeda motor dan dijambret dari belakang oleh tersangka .
Korban melaporkan ke Polisi dan tersangka berhasil diringkus .sementara dari hasil penyidikan tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi jambret diantaranya di jalan Diponegoro Lubuk Pakam pada bulan agustus 2019 , di Jalan Bakaran Batu sebelum Dealer Duta Motor
Lubuk Pakam , Jalinsum Pagar Jati sebelum SPBU Lubuk Pakam dan Jalan Lintas Seputaran Kantor Bupati Deliserdang .Menurut Kasatreskrim Polres Deliserdang AKP Rafles Langgak Marpaung Sik kalau pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyidikan dalam kasus ini .
“ Tersangka di jeratpasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara ,” pungkasnya .(wan)

