Djarot Bersaksi di Sidang Kasus UU ITE, Terdakwa Dewi Budiati Berbelit-belit

Sebarkan:
Terdakwa Kasus UU ITE Dewi Budiati saat Sidang di PN Medan
Medan - Mantan Calon Gubernur Sumut, Djarot Saiful Hidayat hadir dalam persidangan Kasus UU ITE status Hoax dengan terdakwa Dewi Budiati (54) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/9/2019).

Saat bersaksi dalam persidangan yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara ini, Djarot menjelaskan dirinya kecewa karena difitnah.

"Saya sangat kecewa dan prihatin dengan fitnah tersebut, karena sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi kedepannya. Saya tidak merasa tercemar tapi terhina," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Calon Legislatif (Caleg) DPR RI terpilih dari Dapil Sumut 3 ini membantah dirinya terlibat penyuapan seperti yang dituliskan terdakwa Dewi Budiati di akun facebook miliknya.

"Jadi waktu itu saya diundang, karena kebetulan pulang dari Asahan, oleh asosiasi Kepala Desa Simpang Kawat Asahan. Saya diundang untuk silahturahmi, saya sharing pengalaman pernah menjadi Gubernur dan bagaimana mengelola anggaran keuangan di desa. Tidak ada kampanye sama sekali dan saya disitu hanya sekitar 30 menit," ungkapnya. 

Djarot mengatakan hal yang membuatnya sedih karena adanya opini dan halusinasi dalam memposting status melalui smartphone.

"Atas fakta di lapangan, saya sangat sedih, karena ini opini dan halusinasi yang berbahaya. Ini tidak tentang kalah atau menang. Saya katakan ini tentang kehidupan berdemokrasi, dimana tanpa adanya klarifikasi membuat postingan dan ini sangat merugikan. Ini pembelajaran bagi setiap warga negara bagaimana menggunakan smartphone, di mana penggunanya harus juga yang smart," kata Djarot.

“Sebentar lagi kita akan menghadapi Pilkada serentak pada 2020 mendatang, ini menjadi pembelajaran untuk kehidupan demokrasi kita yang lebih dewasa. Status Hoax harus kita berantas," lanjutnya.

Selanjutnya, Djarot melihat postingan terdakwa tersebut dari rekannya hingga akhirnya melaporkan postingan tersebut ke Polda Sumut. 

"Awalnya itu saya dikasih tunjuk oleh Rion dan Rosmansyah. Teman-teman bilang, karena kita negara hukum ya kita laporkan ke kepolisian," tuturnya.

Saat ditanya Hakim mengenai adanya usaha perdamaian antara dirinya dengan terdakwa, Djarot menegaskan dirinya sudah memaafkan terdakwa.

"Ada saya mendapatkan informasi (perdamaian) dari penasihat hukum tapi belum sempat ketemu. Saya menginginkan damai, itu pasti karena kita sesama anak bangsa harus saling memaafkan. Tapi karena ini sudah berjalan secara hukum, ya tetap dijalankan. Karena tindakan seperti ini tidak benar," pungkasnya.

Usai Djarot memberikan keterangan, Majelis Hakim lalu bertanya kepada terdakwa Dewi apakah semua keterangan Djarot itu ada yang salah, namun terdakwa menjawab berbelit-belit, tidak sesuai seperti yang ditanyakan.

"Ya sudah, jangan dijawab, kamu tidak paham dengan apa yang saya tanyakan. Sidang ini saya tutup dan ditunda sampai pekan depan," tegas Hakim.

Sesuai sidang, tampak Djarot dan terdakwa Dewi Budiati saling bersamalaman. Djarot yang mengenakan kemeja putih ini tampak tersenyum lebar saat bersalaman. Sedangkan terdakwa yang mengenakan pakaian serba warna emas tampak tenang saat menyalami Djarot.

Seusai sidang, Djarot yang diminta kembali keterangannya, hanya meminta agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.

"Yang jelas saya sudah menjadi warga negara yang baik hadir memenuhi sidang ini untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Artinya, dari kasus ini tidak ada lagi kasus serupa terulang," ucapnya.

Sementara, terdakwa Dewi Budiati yang dikonfirmasi wartawan mengaku kalau dirinya hanya me-retwett status orang lain di Facebook yang sudah banyak di-retwett banyak orang.

“Kenapa saya sendiri yang harus didakwa, kalau mau adil ya semua yang me-retwett juga harus didakwa lah, kan ini nampak ada dipolitisasi karena saya pendukung Eramas (Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah)," ketus Dewi.

Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa terdakwa pada tanggal 6 Juni 2018 sekitar pukul 19.35 WIB dimana akun facebook atas nama Legros Aliyah melakukan postingan dengan tulisan yakni:

"Djarot tertangkap tangan tengah menyuap Kades2 di Asahan, tepatnya di acara rapat ketua ketua Abdesi simpang kawat Asahan. Saat ini tim investigasi tengah mengumpulkan bukti bukti untuk diteruskan keranah hukum. Djarot sempat dilarikan ke kantor polisi dan bawaslu namun dilepas, beberapa bukti termasuk keterangan warga yang sudah sebagian didapat. Termasuk sobekan kertas pengikat uang berjumlah Rp 10 Juta rupiah beberapa lembar yang tercecee dilantai pertemuan mohon doa agar kasus ini terbuka lebar kemata publik guna menyelamatkan Sumut dari tangan tangan kotor yang dengan hasrat politik yang membabi buta”.

Disertai dengan memposting foto saksi Djarot Saiful Hidayat yang dibubuhi kalimat “Djarot tertangkap tangan tengah menyuap Kades di Asahan.”

Kemudian, terdakwa Dewi Budiati dengan akun facebooknya nama Dewi Budiati Teruna pada tanggal 7 Juni 2018 sekira pukul 03.36 WIB melakukan postingan tulisan yang isinya yakni:

“ini bukan hoaks, kejadian kemarin malam tempat desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat saat rapat Apdesi Kabupaten Asahan, relawan Eramas mendapat info dari warga bahwa Djarot mendatangi para Kades yang tengah rapat, lalu relawan menggerebek Djarot yang datang dari acara Sei Rengas. Agar tak disebut hoak, pertemuan berlangsung tanggal 6 Juni jam 21.00 alamat pertemuan dikantor Apdesi Asahan, sekali lagi alamat pertemuan di desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan nama ketua Apdesi yang memfasilitaai Inisial H.U dihadirin 48 Kades yang menggerebek Djarot relawan Eramas yang mendapat lalu segera meluncur, Djarot baru saja mengikuti acara di Sei Rengas lalu diatur acara Apdesi yang telah diseting sebelumnya.”

Kemudian, terdakwa pada tanggal 7 Juni 2018 sekira pukul 4.17 wib dengan akun facebook dengan nama Dewi Budiati Teruna kembali memposting lagi tulisan yang berisi:“berita Djarot dan Kades Asahan bukan hoak, tempat kejadian tanggal 5 Juni jam 21.00 WIB Tempat kantor Apdesi Kabupaten Asahan Desa Simpang Empat.” (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini