Aksi Musa Silalahi Mencuri Sepedamotor Terekam CCTV

Sebarkan:
Tersangka saat dibekuk di Mapolsek Siborongborong.
TAPUT | Kepolisian Polsek Siborongborong berhasil membekuk pelaku Pencurian Motor (Curanmor) di Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara.

Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Sutomo Simaremare dikonfirmasi, Senin (29/9/2019) mengatakan, pada hari Rabu, tanggal 25 September 2019 sekira pukul 23.00 wib telah terjadi tindak pidana Curanmor di Jalan Tugu Kelurahan Pasar SIborongborong Kec.Siborongborong, tepatnya di teras Boijo Net.

" Tindakan pelaku terekam CCTV yang berada di teras Boijo Net dan tampak pelakunya seorang laki-laki dengan menggunakan sebuah Kunci dan membawa lari 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA VARIO berwarna Hitam," ungkap Sutomo.

Sutomo Simaremare menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekira pukul 22.00 wib, Saksi Bajok Simamora dan Alex Manalu menemukan seorang lelaki yang mirip dengan pelaku yang berada dalam Rekaman CCTV Warnet Boijo dan kemudian langsung menyerahkan lelaki tersebut ke Kantor Polsek Siborongborong.

" Kanit Reskrim Polsek Siborongborong Aipda Haris Matondang beserta anggota melakukan Interogasi kepada lelaki tersebut dan mengaku bernama Musa Indei Hermanto Silalahi serta mengakui telah melakukan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor pada hari Rabu tanggal 25 September 2019 di teras Warnet Boijo," terangnya.

Dari hasil Penyelidikan Tersangka Musa, ditemukan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO berwarna hitam yang telah disimpan di rumah keluarganya di Kecamatan Adiankoting.

Kanit Reskrim Siborongborong Aipda Haris Matondang langsung berkoordinasi dengan Kanit Intel Adiankoting Aiptu Bisner Purba dan Kanit Reskrim Adiankoting Bripka Niko Lumbantoruan tentang keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut.

" Kanit Intel Adiankoting Aiptu Bisner dan Kanit Reskrim Adiankoting BRIPKA Niko, langsung mencari keberadaan Keluarga Tersangka dan benar ada menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dan kemudian mengamankannya di kantor Polsek Adiankoting, Tandasnya.

Sebelumnya, tindak pidana pencurian hewan terjadi di Desa Sitabotabo Toruan Kecamatan Siborongborong, pelaku sebanyak 3 (tiga) orang yaitu SAN (40) swasta, alamat Desa Sitabotabo Toruan, LS (34) alamat Desa Pohan Tonga diciduk Polsek Siborongborong sedangakn AP (31) alamat Desa Pohan Tonga sedang dalam Lidik (AS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini