Usai Jalani Hukuman, 6 TKI dan Satu Bayi Asal Sumut Dideportasi dari Malaysia

Sebarkan:

Kualanamu - Setelah menjalani hukuman, 6 tenaga kerja Indonesia (TKI) Non procedural (ilegal) dan satu bayi asal Sumut dideportasi pemerintah Malaysia.

Ke 6 TKI ini tiba di Bandara Kualanamu International Airport, Deliserdang dengan menumpang  pesawat Air Asia, Senin (26/8/19).

Mereka masing-masing Jeni Agustina (25) warga Mandoge Kabupaten Asahan, Khairul Akbar,(25) Nurul Haliza (23) dan anaknya M. Febry Pratama (bayi), warga Deliserdang,  Dwi Khairani (26) warga  Jalan Danau Singkarak Binjai, Syarifah Dewi (24) dan Anita, keduanya warga Jalan Pancing, Medan Tembung.

Terkait hal ini, Kepala BP3 TKI Medan Syahrum melalui Kepala Seksi Perlindungan TKI Medan, Moh. Fauti Wahyudi menyebutkan jika para TKI ini berangkat tanpa dokumen resmi (ilegal). Pemulangan ini atas kerjasama pihak KBRI Malaysia dan intansi terkait lainnya. Rata-tara mereka  di Malaysia mulai dari   satu bulan hingga paling lama  dua tahun.

Terkait pemulangan ini, dijelaskannya, satu bayi,  kemudian satu lagi kondisi sakit akibat luka bakar  kompor meledak atas nama Sarifah Dewi, dan ada yang hamil  7 bulan atas nama Jeni Agustina. ”Yang luka bakar sudah dilakukan penanganan medis sejak di Malaysia, begitu juga dengan proses persalinan bayi anak dari Nurul Halizah,” terangnya.

Dalam hal ini, BP3TKI Medan sebagai memfasilitasi kedatangan mereka setibanya di Bandara Kualanamu. Selanjutnya mereka didata dan diserahkan ke pihak keluarga masing-masing. Bagi yang tidak dijemput, diserahkan pada intansi  pemerintah setempat selanjutnya dipulangkan sampai ke tujuan.

Pantauan, ada beberapa Dinas yang menjemput kedatangan para TKI nonprosedrual ini, termasuk dari Disnaker Provinsi, Deliserdang dan Medan, serta intansi terkait lainnya. Sementara TKI kondisi luka bakar   terpaksa  menggunakan kursi roda karena kondisi  yang belum sembuh. (wan). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini