Kualanamu - Setelah menjalani hukuman, 6 tenaga kerja Indonesia (TKI) Non procedural (ilegal) dan satu bayi asal Sumut dideportasi pemerintah Malaysia.
Ke 6 TKI ini tiba di Bandara Kualanamu International Airport, Deliserdang dengan menumpang pesawat Air Asia, Senin (26/8/19).
Mereka masing-masing Jeni Agustina (25) warga Mandoge Kabupaten Asahan, Khairul Akbar,(25) Nurul Haliza (23) dan anaknya M. Febry Pratama (bayi), warga Deliserdang, Dwi Khairani (26) warga Jalan Danau Singkarak Binjai, Syarifah Dewi (24) dan Anita, keduanya warga Jalan Pancing, Medan Tembung.
Terkait hal ini, Kepala BP3 TKI Medan Syahrum melalui Kepala Seksi Perlindungan TKI Medan, Moh. Fauti Wahyudi menyebutkan jika para TKI ini berangkat tanpa dokumen resmi (ilegal). Pemulangan ini atas kerjasama pihak KBRI Malaysia dan intansi terkait lainnya. Rata-tara mereka di Malaysia mulai dari satu bulan hingga paling lama dua tahun.
Terkait pemulangan ini, dijelaskannya, satu bayi, kemudian satu lagi kondisi sakit akibat luka bakar kompor meledak atas nama Sarifah Dewi, dan ada yang hamil 7 bulan atas nama Jeni Agustina. ”Yang luka bakar sudah dilakukan penanganan medis sejak di Malaysia, begitu juga dengan proses persalinan bayi anak dari Nurul Halizah,” terangnya.
Dalam hal ini, BP3TKI Medan sebagai memfasilitasi kedatangan mereka setibanya di Bandara Kualanamu. Selanjutnya mereka didata dan diserahkan ke pihak keluarga masing-masing. Bagi yang tidak dijemput, diserahkan pada intansi pemerintah setempat selanjutnya dipulangkan sampai ke tujuan.
Pantauan, ada beberapa Dinas yang menjemput kedatangan para TKI nonprosedrual ini, termasuk dari Disnaker Provinsi, Deliserdang dan Medan, serta intansi terkait lainnya. Sementara TKI kondisi luka bakar terpaksa menggunakan kursi roda karena kondisi yang belum sembuh. (wan).