Wabup Palas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu di kegiataan penataan batas desa Dinas PMD Palas |
Dalam arahannya, Wakil Bupati Palas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu menyebutkan, berdasarkan Permendagri nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas besa, adalah proses yang dilakukan secara Kartometrik di atas peta yang disepakati.
"Proses penetapan tapal batas desa ini, ada tiga tahap kegiatan, yakni pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar dan pembuatan garis batas di atas peta. Untuk menuntaskan penataan batas-batas desa, tidak terlepas dari peran serta para tokoh masyarakat desa dan Sekretaris Kecamatan di kecamatan masing masing," jelasnya.
Diharapkan dia, dalam kegiatan ini, agar bekerja sama menjadi satu timwork untuk menyatukan satu persepsi dalam penataan batas-batas wilayah desa masing-masing di Kabupaten palas. "Mari bersama-sama bahu membahu untuk memajukan daerah kita ini, dengan cara membangun batas-batas desa atau pilar-pilar desa secara parmanen," pintanya.
Sementara itu, Kadis PMD Palas H. Hamzah Nasution S Sos dalam mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah, untuk mengetahui garis batas wilayah masing-masing setiap desa di Kabupaten Palas, sehingga dana desa yang dikucurkan pemerintah ke desa tidak ada masalah dengan desa tetangga.
"Makanya perlu dilakukan penataan batas-batas, agar dalam pelaksanaan pembangunan di desa, yang bersumber dari dana desa pemerintah pusat, tidak mengganggu dan bersinggungan dengan desa tetanggga," ucapnya. (ms)