TANJUNG MORAWA | Buser
Polsek Tanjung Morawa kembali menangkap seorang pemuda pengguna narkoba di Jalan
Sei Blumei, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kec Tanjung Morawa, Kabupaten Deli
serdang, Rabu (28/8/2019), sekira pukul 23.00 wib malam tadi.
Pelaku diketahui Dedek Ahmadi Nasution alias Bimbim,
laki-laki, 28 tahun, pekerja tidak tetap warga Dsn I, Desa Tanjung morawa A,
Kecamatan tanjung morawa, Kabupaten Deliserdang.
Dari tersangka Barang bukti 1(satu) paket plastik
transparan yg berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu, 1 (satu) unit sepeda
motor Honda Vario Warna Hitam No. Pol ( tampa plat) dan Uang Rp.,100.000 (
Seratus Ribu rupiah ).
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH saat
dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka, Kamis (29/08/2019) menyebutkan
kronologis singkat penangkapan
Penyidik reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi
dari masyarakat bahwasannya adanya seseorag diduga memiliki/menyimpan narkotika
jenis sabu yg pada saat itu sedang berada di dijalan Seibelumei Dusun I Desa
Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.
Kemudian Penyidik Polsek Tanjung Morawa lakukan Lidik dan
memantau dijalan tersebut terhadap pelaku degan ciri ciri yg diperoleh dgn
memakai baju kaos berwarna Biru dan Mengenakan celana Pendek menggunakan spd
motor vario warna Hitam.
TIM berhasil mengamankan Satu org pelaku, yang mana pada
saat ditangkap, pelaku Dedek Ahmadi Als Bimbim yang mencurigakan, berada di
Pinggir jalan Sei Belumei Dsn I Desa Tanjung Morawa A Kec Tanjung Morawa dan
selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di temukan satu
paket yang diduga sabu sabu yang di simpan oleh pelaku di dalam Jok depan
sepeda motor miliknya dan pelaku mengakui bahwa Sabu sabu tersebut adalah
Miliknya,ujar Ilham.
"Tersangka sudah kami tahan dan selanjutnya akan
diserahkan ke Satnarkoba Polres Deliserdang untuk pengembangan lebih lanjut,tersangka
diancam hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.(wan)