Penertiban Gagal, PKL Pajak Gambir 'Tantang' Pemkab Deliserdang

Sebarkan:
Para PKL Pajak Gambir k
berjualan di pinggir jalan .


LUBUKPAKAM | Penertiban PKL (pedagang kaki lima) di seputaran Pajak Gambir, Jalan Pasar 8 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang dilakukan Satpol PP Deliserdang dan Camat Percut Sei Tuan hanya isapan jempol. Buktinya, hingga saat ini para PKL masih tetap berjualan, bahkan memasang tenda lapak jualan di pinggir jalan.

Awalnya, penertiban dilakukan karena para PKL disinyalir menjadi penyebab kemacetan arus lalu lintas dan sangat mengganggu ketertiban umum.

Tujuh hari pasca penertiban, para PKL kembali menguasai lahan ilegal tersebut. Keberanian PKL sudah melanggar Perdakab Deliserdang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum rupanya ada alasannya.

Selain didukung oknum preman dan lapak-lapak jualan sudah dibayar kepada oknum preman tersebut, para PKL mengatakan penertiban itu tak ada apa-apanya dan hanya gertak sambal.

Hal itu terungkap dari pengakuan pedagang bermarga Situmorang kepada wartawan. “Kami tak tahu apa tujuan Pemkab Deliserdang untuk melakukan penertiban di sini (Pajak Gambir—red), pasalnya kami tak pernah diberitahu. Lagi pula penertiban seperti ini sudah sering dilakukan, tapi hanya sesaat saja,” ujarnya.

Tambah Situmorang, mereka mau pindah ke pajak yang ada di dalam asal Pemkab Deliserdang dan Camat Percut Sei Tuan benar -benar membersihkan areal tersebut dari semua pedagang. “Kami mau pindah ke dalam pajak, asal di lokasi ini tidak ada lagi pedagang. Jadi Pemkab Deliserdang dan Camat Percut Sei Tuan haruslah lebih tegas tentang keberadaan kami di sini. Kalau mau dibersihkan tak apa-apa,” tambahnya.

Sinaga, pedagang lainnya mengatakan, ia pernah dua hari berjualan di dalam pajak, namun tak laku karena pembeli tak ada. Hal ini disebabkan para PKL masih bisa berjualan di pinggir jalan Pajak Gambir.

“Jadi tolonglah berikan kepastian bagi pedagang, karena ini menyangkut kebutuhan rumah tangga kami,” tegasnya.

Sebelumnya, Camat Percut Sei Tuan, Khairul Azman MAP mengatakan

bahwa PKL yang berjualan di pinggir jalan melanggar Perdakab Deliserdang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Kita minta para PKL Pasar Gambir agar mematuhi peraturan,” pintanya.

Sementara Kasatpol PP Kabupaten Deliserdang Suriadi Aritonang menyebutkan pihaknya akan berusaha maksimal untuk menertibkan

pedagang.

"Seandainya penertiban PKL Pajak Gambir ini belum membuahkan hasil, kami akan membuat pos penjagaan di areal penertiban ini," kata Suryadi kepada wartawan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga

Swadaya Masyarakat (LSM) Fofum Pemberdayaan Anak Bangsa Indonesia (FPABIN), P. Harry S. mengatakan gagalnya penertiban PKL ini bukti Kasatpol PP Deliserdang dan Camat Percut Sei Tuan gagal menjalankan tugasnya.

“Gagalnya penertiban PKL ini bukti Kasatpol PP Deliserdang dan Camat Percut Sei Tuan lemah dalam menjalankan tugas. Keduanya perlu dievaluasi Bupati Deliserdang,” pintanya.

Untuk itu, dalam waktu dekat P. Harry S akan menyurati Bupati Deliserdang terkait masalah ini. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini