PADANGSIDIMPUAN |
Kejaksaan Negeri kota Padangsidimpuan mengadakan kegiatan Pemusnahan Barang
Bukti terkait Narkotika dan Alat Judi, kegiatan pemusnahan ini dilakukan di
depan halaman kantor kejaksaan Negeri (Kejari) kota Padangsidimpuan, jalan
Serma Lion Kosong kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (29/08/2019).
Laporan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tersebut
disampaikan oleh Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Jaksa Penuntut
Umum Alofsen Sianturi, SH.
Pada kesempatan ini Victor Saut Tampubolon,SH, MH selaku
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyampaikan bahwa kegiatan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Padangsidimpuan ini yakni melakukan pemusnahan barang bukti
narkotika.
Adapun barang bukti yang akan dimusnakan tersebut adalah
Ganja 25.500,79 Gram, sabu 90,37 gram, dan extacy 18,88 gram serta barang bukti judi berdasarkan Pengadilan
Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap (Inkracht) periode 7 juni 2018 s/d 15 Juli 2019.
"Pemusnahan dilakukan bertujuan untuk mengurangi
penumpukan barang bukti dan dan mengantisipasi supaya tidak disalah gunakan
karena alasan lain di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan" terang Kepala
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam arahannya saat kegaiatan pemusnahan
berlangsung.
"Kami berharap, terus dapat bekerja keras dan bahu
membahu menuntaskan perkara-perkara tindak pidana yang masuk secepat
mungkin," tambahnya.
Pantauwan metro-online.co Pemusnahan barang bukti narkoba
dan alat judi tersebut, dilakukan dengan cara dibakar, hal ini dilakukan agar
lebih mempercepat pemusnahan barang - barang haram tersebut.
Prosesi selanjutnya adalah pemusnahan barang bukti yang
dilakukan bersama-sama oleh Kajari
Pasid, perwakilan dari Dinas Kesehatan, Polres, Lapas kelas II B, BNNK Tapanuli
Selatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Padangsidimpuan, serta insan
Pers, baik media elektronik cetak dan online dan tamu undangan lainnya.
(Syahrul)