Kasus Kematian Hewan Dilindungi Cukup Tinggi di Aceh Timur

Sebarkan:
Polres Aceh Timur selenggarakan Pencegahan dan Penegakan Hukum

LANGSA | Polres Aceh Timur selenggarakan kegiatan Fokus Grup Discussions (FGD) menyangkut pencegahan dan penegakan hukum konflik gajah dengan manusia yang hadiri Lettu Inf Hariono Danramil 01 setempat di Aula Kantor Camat, Gampong Alur Pinang, Kecamatan Peunarun, Kabupaten Aceh Timur, Jum’at, (30-08-2019).

Usai membuka kegiatan tersebut Kapolres Aceh Timur yang diwakili Wakapolres Kompol Warosidi, SH menjelaskan bahwa, kalau kita tarik kebelakang betapa banyaknya kasus gajah di wilayah Aceh Timur yang hampir setiap tahunnya ada gajah mati diduga penyebabnya akibat ulah masyarakat Aceh Timur.

Yang menjadi pertanyaan mengapa hewan seperti gajah tersebut datang dan merusak perkebunan masyarakat, hal itu dikarenakan ulah oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan hutan dengan cara mengambil kayu dan menebang pohon secara liar, sehingga dampaknya banyak yang di rugikan seperti turunnya hewan-hewan yang di lindungi karena habitatnya sudah terganggu.

Diharapkan kedepanya, jangan ada lagi diwilayah Aceh Timur adanya kasus hewan yang dilindungi ini menjadi korban pembunuhan serta menangkap hewan yang di lindungi itu, jika terjadi akan berurusan dengan hukum yang ancaman pidananya 5 tahun penjara, pungkas Wakapolres.

Sementara Kepala Konservasi BKSDA Wilayah 1 Kamaruzaman, S. HUT dalam arahannya mengatakan bahwa konflik gajah itu tidak akan pernah berakhir sampai gajah itu habis, karena hutan lindung terus beralih fungsi menjadi proyek energi, tambang dan perkebunan, gajah itu sudah hidup diluar kawasan karena jalur lintasannya berubah fungsi. Gajah tidak akan berkonflik dengan manusia jika wilayah hidupnya dilindungi, “ungkapnya.

Konflik gajah juga disebabkan dua faktor antara lain pemburuan gading dan pengalihan fungsi hutan lindung sehingga menyebabkan satwa dilindungi itu turun ke areal perkebunan hingga pemukiman penduduk. Konflik gajah pun sering terjadi disejumlah kabupaten/Kota di Provinsi Aceh antara lain Bener Meriah, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Aceh Tenggara dan Aceh Barat hingga Kabupaten Aceh Selatan.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mencatat sepanjang tahun 2018 keseluruhan ada 73 kasus komflik gajah kemudian pada awal 2019 konflik gajah pun kembali terjadi dengan masyarakat, dimana kawanan gajah merusak belasan hektar kebun warga seperti Kabupaten Aceh timur, Bener Meriah, Pidie, Aceh Barat hingga Kabupaten Aceh Utara.

Agus Rinaldi KPH Wilayah 3 Aceh juga menambahkan kegiatan pengelolahan hutan adalah susunan rencana hutan dan pemamfaatan hutan serta konservasi hutan KPH sebagai pengelolaan hutan dalam kanun no. 7 tahun 2016 tentang kehutanan. Selain penerapan teknik-teknik pengelolaan hutan dan konservasi hutan memberikan kontribusi signifikan terhadap adaptasi perubahan iklim dan kapasitas adaptif masyarakat lokal misalnya dengan menanam jenis pohon yang diadaptasi secara lokal, mengamankan sumber daya air tawar, stabilisasi tanah dan menyediakan pilihan mata pencaharian alternatif (misalnya penggunaan kayu dan hasil hutan bukan kayu), pengendalian kebakaran hutan dan lainnya.

Tujuan utama dari KPH Konservasi adalah menjaga keanekaragaman hayati tumbuhan darat dan fauna dan fungsi lingkungan serta jasa lingkungan. Namun, lebih dari 70% dari keanekaragaman hayati terestrial di Indonesia yang ditemukan di luar taman nasional dan kawasan lindung dan terancam terutama akibat degradasi hutan dan konversi Lahan hutan.

KPH memiliki potensi yang signifikan untuk berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan dan pembangunan hijau di Indonesia dengan melindungi sumber daya alam (hutan berkelanjutan dan konservasi DAS terpadu, menjaga jasa lingkungan), mengurangi emisi gas rumah kaca dari hutan dan lahan gambut, meningkatkan mata pencaharian masyarakat lokal dan mengembangkan konsep-konsep ekonomi yang berkelanjutan.

Terutama KPH Produksi memiliki potensi tinggi untuk mengembangkan manajemen yang baik dan rencana bisnis berdasarkan komoditas utama hutan dan produk bukan kayu, termasuk kayu yang dipanen secara lestari, produk dan jasa hutan bukan kayu (misalnya rotan, kakao, bambu, karet, gaharu, madu, obat tanaman, pariwisata dll), “pungkasnya.

Pendapat pelapor, kegiatan pencegahan dan penegakan hukum komplik Gajah dengan manusia yang di selenggarakan oleh Polres Aceh Timur tersebut merupakan tindak lanjut tentang maraknya komplik Gajah yang ada diwilayah Kabpaten Aceh Timur khususnya di Kecamatan Peunarun dan Serbajadi.

Melalui pencegahan dan penegakan hukum komplik gajah dengan manusia yang diselenggarakan oleh Polres Aceh Timur dapat menjadi gambaran tentang larangan yang di lakukan oleh masyarakat untuk tidak melaksanakan tidakan yang melanggar hukum dengan membunuh dan menangkap satwa liar yang di lindungi.

Kegiatan ini dihadiri Danramil 01/Serbajadi, Pj Camat Peunarun Muhammad Arif S.STP, Kepala BKSDA Wilayah 1 Aceh Kamaruzaman, S. HUT, Kapolsek Peunarun Iptu J. Tarigan, Kabid Dinas perkebunan Marjaini, KPH Wilayah 3 Agus Rinaldi, Sp, Geuchik Sekecamatan Peunarun, Geuchik Sekecamatan Serbajadi, Tamu dan undangan lainnya. (Syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini