Bupati Karo Hadiri Acara Penyerahan SK Remisi 206 Tahanan Rutan Kelas II B Kabanjahe

Sebarkan:
Bupati Karo bersama Karutan kelas II B Kabanjahe Simson Bangun dan Forkopimda  disela sela menyerahkan SK remisi dalam rangka Hut RI ke 74.
KARO | Sebanyak 206 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara kelas II B Kabanjahe akan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Kemerdekaan Indonesia. Penyerahan surat keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Ketua pengadilan negeri Kabanjahe Dahlan Tarigan, SH, MH, Sabtu (17/8) pukul 11.30 wib dilembaga permayarakatan (lapas) Kabanjahe.

Penyerahan remisi ini disaksikan oleh Bupati karo Terkelin Brahmana, SH, Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal, Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Remus Hutajulu, Sik, Kajari karo Gloria Sinuhaji, SH, MH, Ketua TP PKK Ny. Sariati Terkelin Brahmana.

Dalam Sambutan menteri hukum dan HAM yang dibacakan ketua pengadilan Negeri Pemberian remisi ini karena mereka sudah menjalani masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.

"Untuk yang remisi bebas karena masa penahanannya susah habis waktunya .Pembagian remisi kepada para napi dirutan kelas II B Kabanjahe, mengacu kepada peraturan berdasarkan PP No. tahun 2006 dan berdasarkan PP No. 99 tahun 2012,"terangnya

Sementara Karutan kelas II B Kabanjahe Simson Bangun, SH membenarkan telah memberikan remisi 206 orang di antaranya ada 9 orang langsung bebas karena otomatis selesai masa hukuman nya.

"Para napi yang mendapat remisi sendiri dibagi ke dalam dua kelompok. Di antaranya remisi umum I dan remisi umum II. Napi yang mendapat remisi umum I, masa hukumannya dipangkas antara satu hingga empat bulan . Sementara yang mendapat remisi umum II langsung bebas dengan pemotongan masa pidana penjara yang sama dengan remisi umum I,"jelasnya

Sambung simson, saat ini penghuni para narapidana di rutan kelas II B Kabanjahe lebih kurang 450 orang sedangkan daya tampung 160 orang, jadi melihat kondisi sekarang maka kapasitas rutan kelas II B Kabanjahe sudah oversitas.

Usai acara, Bupati karo Terkelin Brahmana mengatakan, agar para napi memanfaatkan remisi yang diberikan negara tersebut, sebab ini merupakan kepedulian Negara dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74, sehingga para napi diberikan remisi.

"Untuk itu, bagi yang bebas hari ini, otomatis dapat menghirup udara yang segar, dan napi yang akan kembali ke tengah tengah kehidupan masyarakat, supaya dapat beraktifitas dan menyesuaikan serta beradaptasi,"pungkasnya (ms.keloko)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini