Bawa Kabur Mobil Rental dari P.Siantar, Pria Tua Ini Diciduk di Jambi

Sebarkan:
Toyota Calya yang dibawa kabur pelaku. Omzet: tersangka diamankan

P.SIANTAR | Seorang pria berusia 64 tahun berinisial EPS, warga Kota Siantar diamankan Personil Polsek Siantar Selatan di Bandara Sultan Thaha Kota Jambi, Kamis (8/8/2019) sekira pukul 01.00 wib.

Pria tersebut diduga melakukan Tindak Pidana "Penipuan dan atau Penggelapan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 dari KUHPidana terhadap korban EMR (64).

Dari informasi dihimpun, EPS diamankan berdasarkan laporan korban (EMR), LP/13/VIII/2019/SU/STR/Str Selatan, tanggal 05 Agustus 2019, yang beralamat Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Kapolsek Siantar Selatan Iptu Rudi Panjaitan membenarkan telah mengamankan tersangka berikut barang bukti yang disita di Polsek Siantar Selatan untuk diproses susuai hukum yang berlaku di Negara R.I.

"Tersangka EPS meminjam 1(satu) unit Mobil merk Toyota CALYA warna hitam No.Pol : BK 1760 WS Nomor rangka/mesin : MHKA6GJ6GJG021499/3NRH061169 dari korban dengan maksud dirental selama 1(satu) bulan, namun setelah 1(satu) bulan berlalu tersangka tidak mengembalikan mobil tersebut sesuai kesepakatan. Peminjaman itu pada Kamis (21/3/2019) yang lalu," kata Iptu Rudi, Sabtu (10/8/2019).

Walau korban mencoba menemui tersangka ke rumahnya, lanjut Rudi, tersangka tidak ada dan pada saat dihubungi melalui HP tersangka mengatakan bahwa ia berencana memperpanjang rentalnya. Korban tidak menyetujuinya dan tersangka tidak juga mengembalikan mobil tersebut. Akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Siantar Selatan.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa mobil tersebut dijadikannya sebagai jaminan atas hutangnya kepada seseorang.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini