63 Kg Sabu Asal Binjai Gagal Beredar di Medan

Sebarkan:

Medan - 63 kilogram narkoba jenis sabu-sabu asal Kota Binjai gagal beredar di Kota Medan. Pasalnya, kurir sabu berinisial I dan A ditangkap personil Ditresnarkoba Polda Sumut di jalan Medan-Binjai saat akan membawa barang haram tersebut ke Kota Medan dengan menyimpannya ke dalam ban truk yang diangkut menggunkan mobil pick up.

Penangkapan ini berawal dari pengembangan tersangka I alias IR dan ME yang berhasil ditangkap pada 20 Agustus 2019 lalu di Jalan Selamat Ketaren Medan dengan barang bukti 70 kilogram narkoba jenis ganja.

Dari hasil interograsi tersangka, diketahui ada satu orang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di jalan Latsitarda Nusantara 8, Kabupaten Asahan. Petugas yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil mengamankan tersangka AAS dikawasan Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada Jumat (23/8/2019) dengan menyita dua kilogram sabu-sabu yang dikemas ke dalam bungkus plastik merek Guanyiwang.

Kemudian di komplek Asrama Abdul Hamid, jalan Medan-Binjai, petugas menangkap tersangka M alias N dan tersangka FHP alias F dengan menyita barang bukti seribu butir pil ekstasi dan 5 kilogram sabu-sabu.  Namun M alias N melawan saat ditangkap dan terpaksa ditembak mati.

Dari tersangka FHP alias F, polisi kembali menangkap D dan AC. Dari pengembangan ini, polisi juga kembali menangkap I dan A saat membawa 63 kilogram sabu sabu dari Kota Binjai ke Kota Medan dengan menyimpan sabu tersebut ke dalam ban truk yang diangkut menggunakan mobil pick up. Selain itu, polisi juga menangkap satu tersangka A, sebagai pengatur jalannya penyeludupan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, para tersangka diduga sindikat jaringan Internasional yang terkodinir dan mempunyai keterkaitan satu dengan yang lainnya. “Sebab dari keterangan tersangka ini, barang haram tersebut didatangkan dari luar negeri yakni negara Malaysia,” jelas Agus, Kamis (29/8/19).

Dia juga berharap agar petugas kepolisian dapat terus menelusuri perkembangan modus operandi yang dilakukan para bandar narkoba dalam menjalankan aksinya agar barang haram tersebut dapat masuk ke wilayah Sumatera Utara.

“Sekarang modus para pelaku narkoba bermacam-macam. Ada yang dimasukan ke dalam ban, pipa paralon sampai alat eloktronik. Berbagai modus akan terus dilakukan para pelaku narkoba untuk memuluskan aksinya dan mengelabui petugas, maka dari itu petugas juga harus waspada,” ujarnya.


Kini ke tujuh tersangka telah diamankan di Mapolda Sumut guna penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka terancam pasal 111 ayat (2) atau pasal  114 /UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (hen).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini