Medan - 63 kilogram narkoba jenis sabu-sabu asal Kota Binjai gagal beredar di Kota
Medan. Pasalnya, kurir sabu berinisial I dan A ditangkap personil Ditresnarkoba Polda Sumut di
jalan Medan-Binjai saat akan membawa barang haram tersebut ke Kota Medan dengan
menyimpannya ke dalam ban truk yang diangkut menggunkan mobil pick up.
Penangkapan
ini berawal dari pengembangan tersangka I alias IR dan ME yang berhasil
ditangkap pada 20 Agustus 2019 lalu di Jalan Selamat Ketaren Medan dengan
barang bukti 70 kilogram narkoba jenis ganja.
Dari hasil
interograsi tersangka, diketahui ada satu orang laki-laki memiliki narkotika
jenis sabu di jalan Latsitarda Nusantara 8, Kabupaten Asahan. Petugas yang
melakukan pengembangan akhirnya berhasil mengamankan tersangka AAS dikawasan
Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada Jumat (23/8/2019) dengan
menyita dua kilogram sabu-sabu yang dikemas ke dalam bungkus plastik merek
Guanyiwang.
Kemudian di
komplek Asrama Abdul Hamid, jalan Medan-Binjai, petugas
menangkap tersangka M alias N dan tersangka FHP alias F dengan menyita
barang bukti seribu butir pil ekstasi dan 5 kilogram sabu-sabu. Namun M alias N melawan saat ditangkap dan
terpaksa ditembak mati.
Dari
tersangka FHP alias F, polisi kembali menangkap D dan AC. Dari pengembangan
ini, polisi juga kembali menangkap I dan A saat membawa 63 kilogram sabu sabu
dari Kota Binjai ke Kota Medan dengan menyimpan sabu tersebut ke dalam ban truk
yang diangkut menggunakan mobil pick up. Selain itu, polisi juga menangkap satu
tersangka A, sebagai pengatur jalannya penyeludupan.
Kapolda
Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, para tersangka diduga sindikat
jaringan Internasional yang terkodinir dan mempunyai keterkaitan satu dengan
yang lainnya. “Sebab dari keterangan tersangka ini, barang haram tersebut
didatangkan dari luar negeri yakni negara Malaysia,” jelas Agus, Kamis
(29/8/19).
Dia juga
berharap agar petugas kepolisian dapat terus menelusuri perkembangan modus operandi
yang dilakukan para bandar narkoba dalam menjalankan aksinya agar barang haram
tersebut dapat masuk ke wilayah Sumatera Utara.
“Sekarang
modus para pelaku narkoba bermacam-macam. Ada yang dimasukan ke dalam ban, pipa
paralon sampai alat eloktronik. Berbagai modus akan terus dilakukan para pelaku
narkoba untuk memuluskan aksinya dan mengelabui petugas, maka dari itu petugas
juga harus waspada,” ujarnya.
Kini ke
tujuh tersangka telah diamankan di Mapolda Sumut guna penyelidikan lebih
lanjut. Para tersangka terancam pasal 111 ayat (2) atau pasal 114 /UU
RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
(hen).