Nyambi Jadi Jurtul Togel, Pemilik Warung Kopi Ini Diamankan Polisi

Sebarkan:


Simalungun - Satreskrim Polres Simalungun melalui Unit Jatanras berhasil meringkus SS (23) di warung kopi miliknya, Jalan Kemajuan Nagori Saribu Dolok Kabupaten Simalungun, Rabu (3/7/2019) sekira pukul 15.45 wib. Tersangka SS diduga pelaku perjudian jenis Togel.

Kasat Reskrim AKP Ruzi G, S.I.K.,M.Si melalui Kanit Jatanras Iptu Hengky B. Siahaan, S.H., menjelaskan pelaku diringkus setelah menerima informasi dari masyarakat, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan langsung menuju sasaran yang sudah diinformasikan.

"Informasinya tersangka SS di warung miliknya menyediakan permainan judi jenis Togel. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut," Kata Iptu Hengky B Siahaan, Kamis (4/7/2019).

Barang Bukti berhasil diamankan berupa 2 (Dua) Buah Bloc Notes yang didalamnya terdapat angka tebakan judi jenis Togel, 1 (Satu) Lembar Potongan Karbon warna biru, 2 ( Dua) buah Pulpen warna hitam, Uang Pecahan Rp.188.000,-(Seratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Setelah diamankan, kepada petugas tersangka SS mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian jenis Togel dan ianya mengaku menyetor kepada JG dengan mendapat 25 % (Dua Puluh Lima Persen) dari setiap hasil penjualan.

Mendapat pengakuan tersangka, petugas melaksanakan pengembangan terhadap JG.
"Saat dilakukan pencarian, JG tidak berhasil ditemukan. Tapi tetap dilakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan dan sita barang bukti," ujar Hengky.

"Atas perbuatan tersangka SS terancam Pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun dan denda dua puluh lima juta rupiah," tutup Iptu Hengky B Siahaan. (JS).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini