Lapor Pak Jokowi...! Penyerobotan Lahan HGU PTPN II dan Galian C Ilegal di Pagar Merbau Tak Tersentuh Hukum

Sebarkan:
Truk pengangkut galian c dari lahan negara di Pagar Merbau
Pagar Merbau | Aksi penyerobotan lahan dan Perusakan Lahan dan tanaman kelapa sawit di atas lahan Hak Guna Usaha ( HGU) PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tampaknya memang kebal hukum. Pasalnya meski sudah hampir tiga bulan beraksi hingga hari ini masih terus berlangsung tanpa tindakan dari aparat hukum terkait.

Ratusan tanaman kelapa sawit produksi milik perusahaan pelat merah itu ditumbang dengan mudahnya. Akibatnya PTPN II kebun tanjung Garbus Pagar Merbau mengalami kerugian yang tidak sedikit.

Dari amatan di lapangan ada sekira 4 hektar lahan HGU yang terletak di blok satu dan Blok dua Afdeling 1 diserobot dengan cara parit batas kebun dengan perkampungan penduduk digeser dan pohonan kelapa sawit ditumbang. Tanah yang ada dikeruk dengan eskapator dan diangkut dengan bebasnya pakai truk ke kilang batu milik oknum berinisial AK atau bernama Asli AZ. Herannya, lokasi galian C Ilegal ini juga hanya berjarak 1 km dari Mapolsek Pagar Merbau.

Terkait tindak pidana perusakan lingkungan hidup dan penyerobotan lahan negara ini, pihak PTPN II melalui Kepala Pengamanan Kebun Kapten Manik saat dikonfirmasi membenarkan hal itu dan mwngaku pihaknya sudah melaporkan hal ini ke Pihak kepolisian. "Iya memang tapi kami sudah laporkan ke polisi sekira bulan Maret 2019 lalu," ujarnya singkat.

Parit batas kebun yang digeser penyerobot lahan negara
Terpisah, Suriadi salah seorang karyawan kebun PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau (TGPM), Sabtu (13/07/2019) mengatakan, hingga saat ini meskipun sudah dilarang namun aktivitas galian c masih juga beroperasi. Seakan-akan tak ada yang berani menindak pelaku penyerobotan dan perusakan lahan tersebut.

"Lahan HGU ini sudah rusak. Parit batas kebun dengan Desa digeser beberapa ratus meter dari tempat sebenarnya. Kami karyawan kebun berharap lahan kami jangan sampai habis. Kalau habis tanah kebun ini, kami kerja dimana lagi? " ucap Suriadi.

Hal senada juga dikatakan Hendrik karyawan kebun PTPN II lainnya. Dia meminta agar pihak kepolisian dapat menegakkan hukum. "Kami yakin isu yang menyebutkan oknum Polisi sudah terima upeti dari oknum perusak lahan perkebunan kelapa sawit produksi milik perusahaan ini benar adanya," ujarnya.

Kata dia lagi, pihak penyerobot selalu anggar jago. "Kalau kami halau, katanya udah ada deking mereka yang mengamankan Polisi," ucap Hendrik.

Terpisah, Sekretaris LBH FERARI Sumut, Jonson Sibarani SH yang dimintai tanggapannya mengatakan, bila informasi dari masyarakat ia benar adanya, maka pihaknya siap untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas.

"Kita akan lapor ke Mabes Polri, dan kita akan minta Presiden Jokowi agar memerintahkan segenap lembaga terkait untuk memastikan kasus ini diproses. Bukan cuma penyerobotnya, tetapi juga menyeret oknum pejabat PTPN II yang terlibat. Kalau direksi tidak mengusut dengan benar, berarti apa pembiaran. Ini lahan negara, tidak main-main," sebutnya. (wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini