KPU Sergai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD

Sebarkan:
KPU Sergai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD

SERGAI | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Rapat Pleno Terbuka dalam rangka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sergai, Pemilihan Umum Tahun 2019.

Rapat Pleno Terbuka secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Sergai Erdian Wirajaya didampingi seluruh komisioner KPU serta dihadiri Wakil Bupati Sergai H. Darma Wijaya, Bawaslu, Danramil, pihak Polres Sergai, insan Pers dan 2 orang perwakilan Partai Politik, berlangsung di Aula Pantai Woong Rame, Kecamatan Pantai Cermin, Senin (22/07/2019) Siang.

Komisioner membacakan model E.1 DPRD Kabupaten/Kota tentang penghitungan perolehan kursi partai politik dan model e1.1 rekapitulasi jumlah perolehan kursi untuk daerah pemilihan I s/d V se- Sergai.

Jumlah perolehan kursi Parpol di Kabupaten Sergai, Daerah Pemilihan (Dapil) Sergai I, meliputi Kecamatan Perbaungan dan Pantai Cermin sebanyak 11 kursi sebagai berikut:

PKB  1 kursi
Partai Gerindra 2 kursi
PDI Perjuangan 2 kursi
Partai Golkar 2  kursi
Partai Nasdem 1 kursi
PKS 1 kursi
Partai Hanura 1 kursi dan Partai Demokrat, 1 kursi.

Dapil Sergai II sebanyak 6 kursi meliputi wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu dan Tanjung Beringin, yakni,

PKB 1 kursi
Partai Gerindra 1 kursi
Partai Nasdem 1 kursi
PPP 1 kursi
PAN 1 kursi dan Partai Golkar 1 kursi.

Sementara Dapil Sergai III sebanyak 10 kursi meliputi Kecamatan Sei Rampah, Pegajahan dan Sei Bamban yakni,

PKB 1 kursi
Partai Gerindra 2 kursi
PDI-Perjuangan 1 kursi
Partai Golkar 1 kursi
Partai Nasdem 1 kursi
PAN 1 kursi
Partai Hanura 2 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi.

Dapil Sergai IV sebanyak 10 kursi meliputi Kecamatan Bintang Bayu, Silinda, Dolok Masihul, Kotarih, Sipispis, dan Serbajadi.

PKB 1 kursi
Partai Gerindra 1 kursi
PDI-Perjuangan 1 kursi
Partai Golkar 1 kursi
Partai Nasdem 2 kursi
PKS 1 kursi
PPP 1 kursi
PAN 1  kursi dan Partai Hanura 1 kursi.

Sedangkan untuk Dapil Sergai V sebanyak  8 kursi meliputi wilayah Kecamatan Bandar Khalifah, Tebing Tinggi, Tebing Syahbandar dan Dolok Merawan yakni,

Partai Gerindra 1 kursi
PDI-Perjuangn 1 kursi
Partai Golkar 1 kursi
Partai Nasdem 1 kursi
PPP 1 kursi
PAN 1 kursi
Partai Demokrat 1 kursi,
dan Partai Hanura 1 kursi.

Oleh karenanya secara keseluruhan Parpol meraih kursi sebagai berikut,

PKB 4 kursi
Partai Gerindra 7 kursi
PDI-Perjuangan 5 kursi
Partai Golkar 6 kursi
Partai Nasdem 6 kursi
PKS 2 kursi
PPP 3 kursi
PAN 4  kursi
Partai Hanura 5 kursi dan
Partai Demokrat 3 kursi.

Maka totalnya sebanyak 45 kursi DPRD Kabupaten Sergai Periode 2019-2024.

Pasca dibacakan, kemudian Ketua KPU Sergai mempertanyakan kepada undangan yang hadir  di antaranya perwakilan parpol dan saksi parpol peserta Pemilu 2019, apakah ada koreksi atau ada perbaikan. Namun karena tidak ada keberatan, maka secara resmi hasil rapat pleno itu disahkan, selanjutnya pembacaan model e1.2 Daftar calon terpilih DPRD Sergai Pemilu 2019.(slm)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini