Gara-Gara Kotoran, Pembunuh Boru Sinurat Diancam 10 Penjara

Sebarkan:

Lubuk Pakam - Satreskrim Polres Deliserdang merilis pengungkapan kasus pembunuhan Juliana Boru Sinurat, warga Pertapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang yang terjadi pada Senin malam (29/07/2019) kemarin.

Dalam konfrensi pers yang digelar di depan Kantor Satreskrim Polres Deliserdang, Iptu Arif Suhadi SH didampingi Paur Humas Polres Deliserdang Iptu Masfan Naibaho, Kaurmintu Iptu OJ Samosir mengungkapkan kalau dari hasil penyidikan kasus ini, motifnya adalah emosi karena korban membuang kotoran ke rumah kontrakan milik tersangka Hadi Broto Gultom (28) Warga Pertapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang.

"Pelaku awalnya bertanya pada korban apakah dia (korban_red) yang melempar kotoran itu kerumahnya ,dijawab korban pada saat itu kalau iya kenapa rupanya?. Saat korban mengatakan kenapa rupanya tersangka tersulut emosi dan mengambil parang ( klewang) dirumahnya bermaksut menakut nakuti korban, namun meski digertak pakai parang korban tidak takut dan malah menantang sembari mengatakan 'kau bacok kalau berani' dan seketika tersangka melayangkan bacokan pada kepala korban namun ditangkis dengan tangan korban sebanyak 5 kali dan bacokan senjata tajam itu menghujani tangan, leher dan pinggang korban," jelasnya.

Setelah korban terkapar bersimbah DARAH, tersangka meninggalkannya, Sementara korban menghembuskan nafas terakhir di jalan saat menuju Rumah Sakit Umum Grandmed Lubuk Pakam.

"Paska kejadian polisi melakukan penyidikan dan mengetahui identitas pelaku lalu setelah di himbau tersangka menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya," pungkas Iptu  Arif.

Dari tersangka turut diamankan sebilah senjata tajam jenis parang ( klewang) yang digunakan tersangka menghabisi nyawa korban.

Tersangka mengaku emosi dan usai menghabisi nyawa korban ia mengaku menyesal. Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman diatas 10 tahun penjara. (Wan). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini