Kades Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Terancam Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tapsel

Sebarkan:
Tapanuli Selatan | Zulfikar Kepala desa Dolok Godang kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan terancam dilaporkan, pasalnya Ia diduga melakukan penyalahgunaan terhadap dana desa (DD) TA. 2018 dan dugaan praktek ilegal pembukaan jalan dikawasan hutan produksi di daerah desa Dolok Godang.

Zulfikar yang merupakan kepala desa Dolok Godang enggan menjelaskan dan menjawab pertanyaan wartawan, terkait hancurnya proyek jembatan yang bernilai Rp. 310.279.800 yang dimana biayanya dari dana desa TA. 2018.

Ketika ditemui wartawan, Kamis, (13/06/2019) dikantor camat Angkola Selatan terkait proyek tersebut, Zulfikar tidak bisa memberikan keterangan apa - apa terkait hancurnya proyek jembatan yang masih hitungan bulan tersebut. Ia hanya menyebutkan agar masalah ini dibicarakan dilain waktu saja.

Tidak itu saja kepala desa Dolok Godang Zulfikar juga diduga telah melakukan praktek ilegal dengan membuka jalan dilahan kawasan hutan produksi tanpa mengkantongi izin dari dinas kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Sikap yang ditunjukkan kades Dolok Godang Zulfikar Nasution seperti menyembunyikan agar permasalahan proyek jembatan dan masalah pembukaan jalan dikawasan hutan tersebut jangan diungkit - ungkit lagi.

Terkait hal ini J. Chaniagao salah satu aktivis anti korupsi dan juga sekretaris LSM Trisakti Tabagsel Ketika ditemui metro-online.co
Ia megatakan, permasalahan proyek jembatan dan pembukaan jalan dilahan kawasan hutan produksi ini sudah jelas adanya perbuatan melanggar hukum (PMH), maka pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaporkan masalah ini kepada kejaksaan negeri Tapanuli Selatan untuk diproses.

" kita sudah mengumpulkan data, gambar, rekaman serta informasi, dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan kades Dolok Godang Zulfikar Nasution ke-kejaksaan negeri Tapsel yang ada di Sipirok, karena kita melihat dan mempelajari ini sudah jelas ada perbuatan melanggar hukum" ungkap J. Chaniago kepada metro-online.co, Rabu, (19/06/2019).

Dijelaskannya lagi, pembukaan jalan desa yang bersumber dari dana desa tersebut diduga masuk dalam kawasan hutan produksi dan kawasan IUPHHK PT. PLS.

"Sehingga kami menilai masalah ini merupakan pelanggaran bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang kehutanan. Kami akan koordinasi terus dengan pihak kehutanan provinsi Sumatera Utara. Menurut kami, ada dua pelanggaran yang diduga oleh kades tersebut"

"Kalau masalah tindak pidana kehutanan akan kita laporkan kepada polisi, sedangkan dugaan korupsi akan kita serahkan kepada kejaksaan negeri Tapanuli Selatan" pungkasnya. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini