13 Pengunjung Hiburan Malam di P.Siantar Digelandang Polisi

Sebarkan:
P. SIANTAR|13 orang pengunjung hiburan malam diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di Studio 21 Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun, Rabu (26/6/2019) sekira pukul 00.30 wib.

Ke 13 pengunjung diamankan saat menggelar operasi Razia rutin tentang dugaan peredaran narkoba jenis pil ectasy di tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Kasat Narkoba AKP Eduar, SH melalu PLH Kasubbag Humas Aipda Napena Surbakti saat dikonfirmasi menyampaikan ke 13 orang tersebut diamankan dari Vip 1 (satu) sebanyak 6 orang dan Vip 5 sebanyak 7 orang. Kepada mereka dilakukan pemeriksaan berupa penggeledahan dan pemeriksaan Tes Urin. Hasilnya ada ditemukan 2 (dua) orang positif dan 11 orang negatif.

"Rajia dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Eduard, SH bersama KBO Iptu Herly D Damanik, SH, Kanit Idik I Ipda Apri S Damanik dan Kanit Idik II Ipda Hendrayanto. Ada sekitar 25 personil yang turun," ujar Napena.

Para pengunjung diamankan ke Mapolres Pematangsiantar selanjutnya dilakukan pemeriksaaan Urin. Kemudian dilakukan Berita Acara Interogasi.

"Pengunjung yang urinenya Positif akan diserahkan ke BNN Kota Pematangsiantar dan pengunjung yang negatif dipulangkan," kata Napena Surbakti.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini