Video Dugemnya Viral di Medsos, Kabid Propam Tindak Oknum Polisi Berpangkat Briptu

Sebarkan:

MEDAN - Seorang oknum polisi berinisial Briptu AR yang berdinas di Ditsabhara Polda Sumut diamankan Ditpropam Polda Sumut.

AR diamankan setelah video dugemnya di karoke Queen, jalan Abdullah Lubis, Medan baru, Kota Medan pada 05 Mei lalu saat merayakan ulang tahunnya viral dimedia sosial saat di upload ke Instagram dengan judul Happy Birthday@rezaagungxxx.

Di video tersebut terlihat AR bersama rekan-rekannya sedang merayakan ulang tahun dengan meniup lilin yang dipasang di kue tersebut. Namun setelah itu, terlihat AR memasukkan sesuatu ke mulut wanita yang diduga sang pacar.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Yofie Girianto membenarkan Briptu AR diamankan oleh anggota Ditpropam karena video saat merayakan ulang tahun yang juga diduga lagi dugem viral di medsos.

"Kita sudah amankan oknum anggota tersebut dan diperiksa. Dari urinnya positif mengandung ampethamin dan metaphitament," katanya.

Ia menjelaskan, setiap anggota polri yang melanggar aturan, Propam akan segera melakukan pengusutan dan penindakan, baik itu pelanggaran disiplin maupun kode etik. "jadi tidak ada pilih kasih dalam penegekan hukum, anggota saja kalau salah pasti ditindak," tegas Yofie.

Dirinya meminta masyarakat untuk tidak segan dan melaporkan ke Propam atau polisi terdekat, apabila ada terlihat dan dipenuhi dengan bukti bila ada oknum anggota Polri yang melanggar norma maupun hukum yang berlaku.

Namun, papar Yofie, dalam kasus Briptu AR saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba, sehingga saat ini karena positif urinnya, yang bersangkutan sudah dihukum.

"Oknum tersebut sudah dihukum dengan ditahan di Rumah Tahanan Khusus sambil menunggu putusan sidang pemeriksaan," ucapnya. (hendra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini