KPU Sumut Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi

Sebarkan:


MEDAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sumut untuk Pemilu 2019. Rapat pleno ini digelar selama 3 hari mulai 6-9 Mei 2019.

Ketua KPU Sumut Yulhasni mengatakan, dari 33 kabupaten kota di Sumut, sudah 19 kabupaten kota yang menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara. Namun baru 15 kabupaten kota yang menyerahkan ke KPU Sumut.

"15 kabupaten kota yang sudah melakukan rapat koordinasi dengan KPU Sumut, kita bagi dalam 2 panel. Mudah-mudahan kalau selesai hari ini 15 kabupaten kota, maka target kita dalam 3 hari ini tercapai 33 kabupaten kota selesai," kata Yulhasni usai membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sumut Pemilu 2019, di Hotel JW Marriot Medan, Senin (6/5/19).

Yulhasni menuturkan, hingga kini masih ada beberapa kabupaten kota yang belum menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara, diantaranya Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Nias Selatan. Hal itu karena adanya penghitungan suara ulang di tingkat PPK atas permintaan saksi.

"Kendalanya proses rekap di kecamatan dilakukan dengan membuka kotak suara dan menghitung surat suara kembali. Jadi rekap di PPK seperti di TPS, makanya kewalahan beberapa daerah seperti Medan dan Deli Serdang. Saksi meminta dibuka surat suara, itu yang buat lama karena menghitung kembali karena ada yang tidak sesuai antara C1 plano dengan C1 hologram," jelasnya.

Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri tujuh orang anggota KPU Provinsi Sumut, Badan Pengawas Pemilu, tim pemenangan Capres Cawapres, saksi calon Anggota DPD Dapil Sumut, saksi partai politik peserta Pemilu, lembaga pemantau Pemilu, serta unsur FKPD Provinsi Sumut. (jo).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini