Padangsidimpuan | Dugaan penyelewengan anggaran petugas pemilu TA. 2019 ternyata banyak menyimpan rahasia. Sebab, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Sekretaris KPU Kota Padangsidimpuan Nasirwan, Selasa, (14/05 dikantor KPU kota Padangsidimpuan yang didampingi Ketua KPU Tagor Dumora Lubis menyatakan, bahwa anggaran yang seharusnya diterima oleh KPPS sebesar Rp.2.869.000.
Kepada wartawan Nasirwan menjelaskan, anggaran untuk KPPS seluruhnya dibayarkan melalui transfer rekening ke masing-masing PPK se Kota Padangsidimpuan. Kalau ada terjadi persoalan pemotongan anggaran KPPS itu bukan tanggungjawab kami. "Seandainya ada pemotongan anggaran, itu merupakan internal dibawah" jelas Nasirwan kepada wartawaan saat diwawancarai.
Namun hal penjelasan tersebut bertentangan dengan fakta dilapangan. Karena anggaran fasilitas KPPS yang diterima salah satu para petugas pemilu di Desa Batu Layan Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu tersebut sebesar Rp.1.600.000 dan Rp.1.700.000 sudah termasuk biaya makan dan minum KPPS, Anehnya menurut pengakuan salah-satu Ketua KPPS masih dilakukan pemotongan lagi untuk biaya makan aparat yang berjaga.
Begitu juga disampaikan salah satu ketua KPPS di kelurahan wwk IV Padangsidimpuan utara, mereka hanya menerima biaya untuk fasilitas KPPS saja sebesar Rp. 1.600.000 saja, itulah semuanya untuk mendirikan TPS dan biaya makan, minum dan foto copy , bahkan ironisnya sejumlah KPPS ini ada juga terjadi pemotongan biaya dan honor dengan alasan pajak.
Sementara salah satu Sekrataris PPK Padangsidimpuan Angkola Julu Milton saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa anggaran yang diterima oleh KPPS tidak sama dengan penjelasan Sekretaris KPU Padangsidimpuan. Karena anggaran fasilitas setiap KPPS sebesar Rp.1.600.000 untuk pembuatan TPS dan biaya ATK dan konsumsi sebesar Rp.1.269.000. Jelasnya kepada waryawan, Senin, (27/05/2019).
Dijelaskannya lagi, pembayaran gaji dan fasilitas KPPS se-Kecamatan Angkola Julu dibayarkan secara tunai kepada setiap PPS tanpa ada potongan. " Kalau ada pemotongan ataupun tidak disalurkan, maka itu merupakan tanggungjawab PPS. Kan kami sudah memberikan seluruhnya biaya tersebut" ucapnya.
Terpisah aktivis anti korupsi Jabbar Chaniago dalam hal ini menaggapai bahwa, anggaran untuk biaya fasilitas KPPS itu seluruhnya harus diberikan tanpa ada pemotongan dimana fasilitas KPPS tersebut yakni untuk pembuatan TPS, makan dan minum KPPS, biaya foto copy dan lainnya sebesar Rp.2.869.000.
"Seharusnya setiap KPPS menerima anggaran untuk biaya fasilitas KPPS pada pemilu 2019 itu sebesar Rp.2.869.000 bukan Rp. 1.600.000. Yang jadi pertanyaanya kenapa KPPS hanya menerima Rp. 1.600.000 ? Jadi biaya yang Rp.1.269.000 lagi kemana?" cetus Jabbar saat berbincang dengan wartawan, Senin, (27/05/2019).
Jabbar Chan yang juga merupakan Sekretaris LSM Tri Sakti mengatakan, bahwa dugaan penyelewengan biaya fasilitas KPPS hampir seluruhnya terjadi di Kota Padangsidimpuan. Hal tersebut berdasarkan keterangan-keterangan dari petugas pemilu dilapangan. Biaya yang diterima KPPS sebesar Rp.1.600.000 untuk pembuatan TPS termasuk sewa tratak ataupun sewa kursi bahkan sudah termasuk biaya ATK, makan dan minum petugas KPPS. Padahal masih ada biaya yang seharusnya mereka terima yaitu biaya ATK, biaya makan dan minum yang anggarannya lebih 1 juta setiap KPPS.
Dalam waktu dekat, kita akan melaporkan masalah ini Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara agar melakukan audit pengelolaan anggaran tersebut. Dan tidak tertutup kemungkinan akan melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum. pungkasnya. (Syahrul)
Kepada wartawan Nasirwan menjelaskan, anggaran untuk KPPS seluruhnya dibayarkan melalui transfer rekening ke masing-masing PPK se Kota Padangsidimpuan. Kalau ada terjadi persoalan pemotongan anggaran KPPS itu bukan tanggungjawab kami. "Seandainya ada pemotongan anggaran, itu merupakan internal dibawah" jelas Nasirwan kepada wartawaan saat diwawancarai.
Namun hal penjelasan tersebut bertentangan dengan fakta dilapangan. Karena anggaran fasilitas KPPS yang diterima salah satu para petugas pemilu di Desa Batu Layan Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu tersebut sebesar Rp.1.600.000 dan Rp.1.700.000 sudah termasuk biaya makan dan minum KPPS, Anehnya menurut pengakuan salah-satu Ketua KPPS masih dilakukan pemotongan lagi untuk biaya makan aparat yang berjaga.
Begitu juga disampaikan salah satu ketua KPPS di kelurahan wwk IV Padangsidimpuan utara, mereka hanya menerima biaya untuk fasilitas KPPS saja sebesar Rp. 1.600.000 saja, itulah semuanya untuk mendirikan TPS dan biaya makan, minum dan foto copy , bahkan ironisnya sejumlah KPPS ini ada juga terjadi pemotongan biaya dan honor dengan alasan pajak.
Sementara salah satu Sekrataris PPK Padangsidimpuan Angkola Julu Milton saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa anggaran yang diterima oleh KPPS tidak sama dengan penjelasan Sekretaris KPU Padangsidimpuan. Karena anggaran fasilitas setiap KPPS sebesar Rp.1.600.000 untuk pembuatan TPS dan biaya ATK dan konsumsi sebesar Rp.1.269.000. Jelasnya kepada waryawan, Senin, (27/05/2019).
Dijelaskannya lagi, pembayaran gaji dan fasilitas KPPS se-Kecamatan Angkola Julu dibayarkan secara tunai kepada setiap PPS tanpa ada potongan. " Kalau ada pemotongan ataupun tidak disalurkan, maka itu merupakan tanggungjawab PPS. Kan kami sudah memberikan seluruhnya biaya tersebut" ucapnya.
Terpisah aktivis anti korupsi Jabbar Chaniago dalam hal ini menaggapai bahwa, anggaran untuk biaya fasilitas KPPS itu seluruhnya harus diberikan tanpa ada pemotongan dimana fasilitas KPPS tersebut yakni untuk pembuatan TPS, makan dan minum KPPS, biaya foto copy dan lainnya sebesar Rp.2.869.000.
"Seharusnya setiap KPPS menerima anggaran untuk biaya fasilitas KPPS pada pemilu 2019 itu sebesar Rp.2.869.000 bukan Rp. 1.600.000. Yang jadi pertanyaanya kenapa KPPS hanya menerima Rp. 1.600.000 ? Jadi biaya yang Rp.1.269.000 lagi kemana?" cetus Jabbar saat berbincang dengan wartawan, Senin, (27/05/2019).
Jabbar Chan yang juga merupakan Sekretaris LSM Tri Sakti mengatakan, bahwa dugaan penyelewengan biaya fasilitas KPPS hampir seluruhnya terjadi di Kota Padangsidimpuan. Hal tersebut berdasarkan keterangan-keterangan dari petugas pemilu dilapangan. Biaya yang diterima KPPS sebesar Rp.1.600.000 untuk pembuatan TPS termasuk sewa tratak ataupun sewa kursi bahkan sudah termasuk biaya ATK, makan dan minum petugas KPPS. Padahal masih ada biaya yang seharusnya mereka terima yaitu biaya ATK, biaya makan dan minum yang anggarannya lebih 1 juta setiap KPPS.
Dalam waktu dekat, kita akan melaporkan masalah ini Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara agar melakukan audit pengelolaan anggaran tersebut. Dan tidak tertutup kemungkinan akan melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum. pungkasnya. (Syahrul)

